Tekankan Supermasi Sipil Saat Prajurit Isi Jabatan Publik, Komisi I DPR: Kita Bukan Negara Militer

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto . Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.

Tekankan Supermasi Sipil Saat Prajurit Isi Jabatan Publik, Komisi I DPR: Kita Bukan Negara Militer

Fachri Audhia Hafiez • 13 March 2025 13:12

Jakarta: Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan bahwa supremasi sipil harus diutamakan ketika prajurit TNI isi jabatan publik. Sebab, Indonesia bukan negara militer.

"Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu, jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang," kata Utut saat rapat kerja (raker) dengan TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga ini merupakan salah satu penyesuaian di poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Utut menekankan poin supremasi sipil itu harus ditekankan.
 

Baca juga: 

Panglima TNI: Supermasi Sipil Tetap Dijaga Saat Prajurit Isi Jabatan Publik


"Ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat kita," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI itu.

Pada rapat yang sama, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan tetap menjaga supremasi sipil ketika prajurit isi jabatan publik. Dia menekankan bahwa elemen fundamental negara demokrasi harus terjaga.

"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)