Ketua Komisi I DPR Utut Adianto . Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.
Fachri Audhia Hafiez • 13 March 2025 13:12
Jakarta: Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan bahwa supremasi sipil harus diutamakan ketika prajurit TNI isi jabatan publik. Sebab, Indonesia bukan negara militer.
"Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu, jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang," kata Utut saat rapat kerja (raker) dengan TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga ini merupakan salah satu penyesuaian di poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Utut menekankan poin supremasi sipil itu harus ditekankan.
Baca juga:
Panglima TNI: Supermasi Sipil Tetap Dijaga Saat Prajurit Isi Jabatan Publik |