Panglima TNI: Supermasi Sipil Tetap Dijaga Saat Prajurit Isi Jabatan Publik

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.

Panglima TNI: Supermasi Sipil Tetap Dijaga Saat Prajurit Isi Jabatan Publik

Fachri Audhia Hafiez • 13 March 2025 12:45

Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan tetap menjaga supremasi sipil ketika prajurit isi jabatan publik. Penempatan prajurit TNI di kementerian lembaga ini merupakan salah satu penyesuaian di poin Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus saat rapat kerja (raker) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Agus mengatakan dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI sejatinya memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga di luar bidang pertahanan. Dia menekankan pihaknya akan menjaga peran militer dan otoritas sipil dalam revisi UU TNI.

"TNI berkomitmen untuk menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ucap Agus.
 

Baca juga: 

Revisi UU TNI, Fraksi Golkar Soroti Beberapa Pasal Krusial


Agus mengatakan Revisi UU TNI juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. Termasuk, penyesuaian tupoksi TNI dan tugas angkatan dengan dinamika ancaman, serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap salah satu poin perubahan dalam Revisi UU TNI, yaitu penugasan prajurit TNI aktif di jabatan publik atau sipil. Dalam revisi UU TNI tersebut, pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif.

Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15. "Ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, yang sebelumnya hanya 10 sesuai dengan UU 34 yang berlaku saat ini," kata Sjafrie dalam raker dengan Komisi I DPR pada Selasa, 11 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)