Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.
Fachri Audhia Hafiez • 13 March 2025 12:45
Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan tetap menjaga supremasi sipil ketika prajurit isi jabatan publik. Penempatan prajurit TNI di kementerian lembaga ini merupakan salah satu penyesuaian di poin Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus saat rapat kerja (raker) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Agus mengatakan dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI sejatinya memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga di luar bidang pertahanan. Dia menekankan pihaknya akan menjaga peran militer dan otoritas sipil dalam revisi UU TNI.
"TNI berkomitmen untuk menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ucap Agus.
Baca juga:
Revisi UU TNI, Fraksi Golkar Soroti Beberapa Pasal Krusial |