Revisi UU TNI, Fraksi Golkar Soroti Beberapa Pasal Krusial

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. Foto: Metrotvnews.com/Elma Rosana.

Revisi UU TNI, Fraksi Golkar Soroti Beberapa Pasal Krusial

Anggi Tondi Martaon • 13 March 2025 12:36

Jakarta: Fraksi Golkar di DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mencermati rencana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin.

Ketua Media Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar itu mengungkapkan, fraksinya tengah mencermati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang telah diterima DPR dari pemerintah. Menurutnya, terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian utama, yaitu Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

“Kami di Fraksi Golkar siap untuk membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi,” ujar Nurul melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.

Nurul menjelaskan bahwa Pasal 3 dalam UU TNI perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebab, berkaitan dengan koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, terutama dalam hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, termasuk operasi militer selain perang, juga menjadi bagian yang perlu dikaji lebih dalam. Beberapa tugas seperti penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan, hingga pengamanan objek vital nasional menjadi poin yang harus disesuaikan dengan tantangan pertahanan modern.
 

Baca juga: 

Sudah 20 Tahun, Panglima: UU TNI Tak Lagi Relevan


“Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks,” ungkap dia.

Selain itu, Pasal 47 yang mengatur mengenai posisi prajurit dalam jabatan sipil menjadi perhatian. Nurul menyoroti aturan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu.

“Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional,” sebut dia.

Nurul juga menyebut poin yang disoroti yaitu perubahan aturan terkait batas usia pensiun prajurit sebagaimana diatur dalam Pasal 53. Saat ini, usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama 53 tahun.

Namun, revisi yang diusulkan akan membuat usia pensiun lebih bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit.

Berikut usulan perubahan usia pensiun dalam revisi UU TNI:
  • Tamtama: 56 tahun
  • Bintara: 57 tahun
  • Perwira hingga Letnan Kolonel: 58 tahun
  • Kolonel: 59 tahun
  • Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun
  • Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun
  • Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun

Menurut Nurul, usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan mengenai usia pensiun ini tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior,” kata dia.

Nurul menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI. Sehingga institusi pertahanan negara ini dapat lebih adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

“Kami ingin memastikan bahwa TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, baik dari segi teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan ketahanan nasional,” beber dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)