Sudah 20 Tahun, Panglima: UU TNI Tak Lagi Relevan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.

Sudah 20 Tahun, Panglima: UU TNI Tak Lagi Relevan

Fachri Audhia Hafiez • 13 March 2025 12:07

Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menilai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah tak lagi relevan. Beleid itu butuh perubahan dan disesuaikan dengan perkembangan negara.

"UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," kata Agus saat rapat kerja (raker) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Agus mengatakan perubahan di dalam UU TNI penting untuk memperluas peran masing-masing matra. Dia menyebut peran itu berkonsep Trimatra Terpadu.
 

Baca juga: 

Revisi UU TNI, Masa Jabatan Panglima TNI Berpeluang Terserah Presiden


"Beberapa perubahan yang akan dilaksanakan memperluas peran masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global," ujar dia

Dia menambahkan beberapa ketentuan dalam UU TNI juga perlu penyempurnaan. Terlebih, yang berkaitan dengan tugas pokok prajurit sudah tak sesuai.

"Selain itu, beberapa ketentuan fase sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal, karena berkaitan erat dengan tugas pokok TNI," ujar Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)