Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.
Fachri Audhia Hafiez • 13 March 2025 12:07
Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menilai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah tak lagi relevan. Beleid itu butuh perubahan dan disesuaikan dengan perkembangan negara.
"UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," kata Agus saat rapat kerja (raker) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Agus mengatakan perubahan di dalam UU TNI penting untuk memperluas peran masing-masing matra. Dia menyebut peran itu berkonsep Trimatra Terpadu.
Baca juga:
Revisi UU TNI, Masa Jabatan Panglima TNI Berpeluang Terserah Presiden |