Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dok. Metro TV
Putri Purnama Sari • 20 May 2025 18:46
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja pada Selasa, 20 Mei 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya kasus penahanan ijazah oleh perusahaan. Menaker mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
"Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam SE tersebut, pemberi kerja dilarang mensyaratkan maupun menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
"Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja," lanjutnya.
Yassierli menjelaskan, yang dimaksud dokumen pribadi dalam SE tersebut adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
| Baca juga: Pemerintah Dinilai Tak Siap Antisipasi PHK dan Lonjakan Klaim JKP |