Menkes: Ada 51 Pengaduan Malapraktik dalam 2 Tahun

Ilustrasi. Media Indonesia.

Menkes: Ada 51 Pengaduan Malapraktik dalam 2 Tahun

M. Iqbal Al Machmudi • 2 July 2025 18:13

Jakarta: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan terdapat 51 aduan terkait insiden keselamatan pasien dan dugaan pelanggaran disiplin profesi di fasilitas layanan kesehatan. Laporan ini merupakan akumulasi periode 2023 hingga 2025. 

Dari 51 aduan tersebut berupa 21 aduan langsung dan 30 aduan melalui media massa atau sosial. Jenis aduannya pun beragam, mulai kematian pasien, komplikasi pascaprosedur kesalahan prosedur medis atau administrasi, cacat atau luka berat akibat tindakan medis, hingga ketidakpuasan atau sengketa informasi medis. 

"Paling banyak yang sudah masuk antara lain pelanggaran SOP yang sudah ada, tidak terampil tenaga kesehatan dan medis, serta komunikasi dengan pasien," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX di Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Dengan catatan pengaduan dari masyarakat tersebut, maka ada track record rumah sakit, perawat, direktur, dan dokter mana saja yang mendapat protes untuk perbaikan standar disiplin profesi maupun standar pelayanan.

Budi menjelaskan bila terjadi malapraktik oleh tenaga kesehatan atau tenaga medis berupa pelanggaran disiplin profesi, standar pelayanan, atau prosedur operasional harus melalui rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) terlebih dahulu sebelum meningkat ke pengadilan.

"Semua pelanggaran-pelanggaran yang nanti yang terdapat unsur pidana atau perdata sebelum diproses ke pengadilan secara resmi maka diproses melalui rekomendasi dari MDP," ujar dia.
 

Baca juga: 418 Jemaah Haji Wafat, Kemenkes Minta Istithaah Kesehatan Diperketat

Dengan begitu, jika terjadi laporan dari keluarga pasien terkait dugaan malapraktik. Maka penyelesaiannya diutamakan alternatif penyelesaian sengketa kalau tidak bisa diselesaikan secara restorative justice maka secara bertahap bisa terus berlanjut ke meja hijau.

"Sanksi yang diberikan bila terjadi malpraktik pun  bisa peringatan tertulis, kewajiban peningkatan kompetensi dari tenaga kesehatan atau medis hingga nonaktifkan STR dan pencabutan SIP," pungkasnya. 

Sementara itu, Pengurus Besar IDI, Dicky Yulius Pangkey, mengatakan tantangan dalam praktek medis bahwa masyarakat masih kesulitan membedakan antara medical error, medical negligence, medical accident, dan medical risk. Kebiasaan publik memviralkan dugaan malpraktik di media sosial sebelum melalui proses etik atau disiplin dapat memberikan efek negatif yang panjang.

"Selain itu UU Nomor 17 Tahun 2023 membuka celah bagi pasien untuk melaporkan tenaga medis melalui tiga jalur sekaligus yakni etik, disiplin, dan hukum," ungkapnya.

Dampak kriminalisasi dokter atau tenaga medis dapat menurunkan kepercayaan masyarakat, mencoreng martabat profesi kedokteran, mengganggu sistem pelayanan kesehatan. 

Kemudian, dapat menimbulkan ketakutan menangani kasus berisiko tinggi, keengganan mengambil keputusan kritis dalam kondisi darurat, menurunkan mutu pelayanan kesehatan, hingga merugikan pasien.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)