Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo. Istimewa.
Rahmatul Fajri • 13 May 2025 14:19
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai pengerahan prajurit TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) perlu dikaji kembali. Ia menilai supremasi sipil di dalam penegakan hukum perlu dijaga sesuai semangat reformasi.
"Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum," kata Rudianto saat dihubungi, Selasa, 13 Mei 2025.
Ia mengatakan supremasi sipil harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita-cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi. Ia menjelaskan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 berbicara tentang kehakiman dan badan lain yang membantu di dalamnya yakni kejaksaan dan advokat. Kemudian pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang kepolisian dengan kewenangan penegakan hukum.
Ia menekankan pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme.
"Mandat Konstitusi UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain Integrated Crimjnal Justice System kita berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat)," katanya.
Baca juga: Kejagung Pastikan Pengamanan TNI di Kejari dan Kejati Profesional |