6 Hari Buron, Tahanan yang Kabur dari PN Jakut Ditangkap

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana. Metrotvnews.com/Yurike

6 Hari Buron, Tahanan yang Kabur dari PN Jakut Ditangkap

Yurike • 12 May 2025 21:16

Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) menangkap satu tahanan yang kabur dan sempat buron usai melarikan diri setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tahanan yang kabur atas nama Januar Murdianto, alias Jawir.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengatakan tim gabungan seksi intelijen bersama tim tindak pidana umum Kajari Jakut menangkap Januar sekitar pukul 14.50 WIB, Senin, 12 Mei 2025. Januar ditangkap di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Tim gabungan mendapat info terdakwa akan menemui pacarnya di tempat kerjanya di Cikarang," kata Dandeni dalam konferensi persnya, Senin, 12 Mei 2025.

Sekitar pukul 13.15 WIB, tim gabungan mendapat informasi terdakwa akan menemui pacarnya, Novita Sari, di tempat kerjanya kawasan Cikarang. Kemudian, pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah Januar di lokasi tersebut, dan tim langsung melakukan upaya penangkapan.

Ketika ditangkap, Januar sempat berupaya melawan, namun tidak berhasil. Petugas membawa Januar ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

"Saat hendak diamankan, terdakwa ada upaya perlawanan dengan melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan tim gabungan Kajari Jakarta Utara dan terdakwa berhasil diamankan," ujar dia.
 

Baca Juga: 

2 Tahanan Kabur dari PN Jakut, Baru Satu Tertangkap


Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menelusuri motif aksi Januar yang kabur dari pengadilan. Januar merupakan otak pelarian tersebut bersama Dio pada Selasa 6 Mei 2025.

Mereka nekat kabur melewati sela tangga PN. Namun, Dio ditangkap terlebih dahulu tak jauh dari PN Jakut. 

Atas kejadian ini, Kajari Jakut akan mempertimbangkan pemberatan hukuman terhadap Januar. Sebelumnya, Januar menjadi terdakwa atas Pasal 506 KUHP terkait kasus pidana muncikari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)