Tim Jokowi Tiba di Bareskrim Polri Serahkan Ijazah SD hingga UGM

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Tim Jokowi Tiba di Bareskrim Polri Serahkan Ijazah SD hingga UGM

Siti Yona Hukmana • 9 May 2025 11:37

Jakarta: Tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memenuhi undangan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskrim Polri, untuk memperlihatkan ijazah dalam proses penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu oleh sejumlah pihak. Tim hukum tiba Jumat pagi pukul 09.28 WIB.


Pantauan Metrotvnews.com, tim Jokowi yang hadir ialah adik kandung Iriana Joko Widodo, Wahyudi Andrianto; Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan; dan ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Yakup mengatakan pihaknya membawa dokumen ijazah dari SDN Tirtoyoso Solo, ijazah SMPN 1 Solo, ijazah SMAN 6 Solo, dan ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).

"Kita bersama ini kuasa hukum, ada juga perwakilan keluarga Pak Jokowi yang membawa langsung ijazahnya, karena baru datang nih, barusan banget, baru landing hari ini, datang langsung ke sini," kata Yakup di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Mei 2025.

Yakup menyebut oleh karena dokumen sensitif harus dibawa langsung ke Bareskrim Polri. Tidak bisa menggunakan kurir dikirim dari Solo, Jawa Tengah. Jokowi disebut memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum dan iparnya untuk mengantarkan ijazah tersebut ke penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi, diberikan kepada pihak yang dipercaya oleh Pak Jokowi langsung untuk membawa itu dokumennya. Kambali lagi inikan dokumen sensitif, nggak mungkin dikirim lewat pos," ungkap suami artis Jessica Mila itu.
 

Baca juga: 

Pagi Ini Tim Jokowi Serahkan Dokumen Ijazah ke Bareskrim Polri


Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis. Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.

Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.

Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa 26 saksi dan memeriksa sejumlah dokumen. Bahkan, telah melakukan uji laboratis dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai lulus ujian skripsi, dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985.

"Proses saat ini adalah melanjutkan penyelidikan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)