Ilustrasi anggaran negara. Foto: MI.
Memahami 3 Sumber Uang Negara
Anggi Tondi Martaon • 27 October 2026 15:46
Jakarta: Kekuatan finansial merupakan salah satu faktor utama sebuah negara bisa berkembang dan menyejahterakan rakyatnya. Proses pembangunan, penyediaan fasilitas umum, dan pelayanan publik dapat berjalan lancar jika keuangan sebuah negara terkelola dengan baik.
Tetapi, dari mana uang negara berasal? Mengutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen, uang negara pada dasarnya didapat dari tiga sumber pendapatan utama. Yaitu setoran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan dana hibah.
Setoran Pajak
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak didefinisikan sebagai iuran wajib rakyat kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.Wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, tidak menerima imbalan secara langsung dari setoran ini. Melainkan seluruh dananya dialokasikan demi kepentingan umum.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pajak memiliki sejumlah fungsi utama, yaitu:
- Fungsi Anggaran (Budgetair)
- Fungsi Mengatur (Regulerend)
- Fungsi Stabilitas
- Fungsi Redistribusi Pendapatan

Ilustrasi pajak. Foto: MI.
Ditinjau dari institusi yang memungutnya, pajak dikelompokkan menjadi dua kategori utama, yaitu:
- Pajak Pusat
- Pajak Daerah
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Berdasarkan regulasi yang berlaku, PNBP merupakan seluruh pungutan yang dibayarkan oleh individu atau badan hukum atas manfaat langsung maupun tak langsung dari layanan atau pemanfaatan sumber daya negara. Sektor ini dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar komponen perpajakan dan hibah.Secara garis besar, PNBP terbagi ke dalam empat kelompok utama, yaitu:
- PNBP Sumber Daya Alam (SDA)
- PNBP Layanan Kementerian Lembaga
- Pendapatan Kekayaan Negara di Luar Pembagian Laba Bersih BUMN
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Hibah
Mengutip penjelasan dari laman resmi Kementerian Keuangan, hibah diartikan sebagai setiap penerimaan kas maupun non-kas, baik berupa valuta asing, rupiah, barang, jasa, hingga surat berharga, dari pihak dalam maupun luar negeri yang tidak perlu dikembalikan.Dalam hal ini, Kementerian Keuangan bertanggung jawab mengelola seluruh arus hibah, baik yang diterima oleh pemerintah Indonesia maupun pemberian bantuan dari Indonesia kepada pemerintah atau lembaga asing.
Dalam struktur APBN, dana hibah dimanfaatkan sebagai instrumen pelengkap belanja negara, khususnya untuk mempercepat program pembangunan nasional, mendukung penanggulangan bencana alam, serta mendanai berbagai aksi kemanusiaan.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, seluruh penerimaan dan penyaluran hibah dicatat serta dilaporkan secara resmi dalam Laporan Keuangan Pengelolaan Hibah.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)