Memahami 3 Sumber Uang Negara

Ilustrasi anggaran negara. Foto: MI.

Memahami 3 Sumber Uang Negara

Anggi Tondi Martaon • 27 October 2026 15:46

Jakarta: Kekuatan finansial merupakan salah satu faktor utama sebuah negara bisa berkembang dan menyejahterakan rakyatnya. Proses pembangunan, penyediaan fasilitas umum, dan pelayanan publik dapat berjalan lancar jika keuangan sebuah negara terkelola dengan baik.

Tetapi, dari mana uang negara berasal? Mengutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen, uang negara pada dasarnya didapat dari tiga sumber pendapatan utama. Yaitu setoran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan dana hibah.

Setoran Pajak

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak didefinisikan sebagai iuran wajib rakyat kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.

Wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, tidak menerima imbalan secara langsung dari setoran ini. Melainkan seluruh dananya dialokasikan demi kepentingan umum.
 
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pajak memiliki sejumlah fungsi utama, yaitu:
  • Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak dalam hal ini bertindak sebagai sumber utama pendapatan yang membiayai belanja rutin pemerintah. Mulai dari gaji pegawai, pengadaan barang, perawatan fasilitas umum, hingga pembangunan infrastruktur.
  • Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah menggunakan instrumen pajak untuk mengarahkan laju pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui pemberian fasilitas kelonggaran pajak demi menarik investasi dalam dan luar negeri.
  • Fungsi Stabilitas
Penerimaan pajak memberikan kapasitas bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi, antara lain lewat pengaturan peredaran uang serta efisiensi belanja publik.
  • Fungsi Redistribusi Pendapatan
Dana pajak yang terkumpul disalurkan untuk membiayai proyek-proyek publik yang membuka lapangan kerja baru, sehingga berujung pada peningkatan pendapatan warga.


Ilustrasi pajak. Foto: MI.

Ditinjau dari institusi yang memungutnya, pajak dikelompokkan menjadi dua kategori utama, yaitu:
  • Pajak Pusat
Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak. Contohnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, serta PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).
  • Pajak Daerah
Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Seperti Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Berdasarkan regulasi yang berlaku, PNBP merupakan seluruh pungutan yang dibayarkan oleh individu atau badan hukum atas manfaat langsung maupun tak langsung dari layanan atau pemanfaatan sumber daya negara. Sektor ini dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar komponen perpajakan dan hibah.

Secara garis besar, PNBP terbagi ke dalam empat kelompok utama, yaitu:
  • PNBP Sumber Daya Alam (SDA)
PNPB SDA bersumber dari hasil pengelolaan dan eksplorasi SDA, seperti minyak dan gas bumi (migas), pertambangan mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, perikanan, serta energi panas bumi.
  • PNBP Layanan Kementerian Lembaga
PNBP Layanan Kementerian Lembaga berasal dari jasa administrasi dan publikasi yang diberikan instansi pemerintah. Contohnya biaya penerbitan SIM, pembuatan paspor, hingga hasil lelang barang sitaan tindak pidana korupsi.
 
  • Pendapatan Kekayaan Negara di Luar Pembagian Laba Bersih BUMN
Pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan berasal dari porsi pembagian laba bersih (dividen) BUMN serta perusahaan perseroan lainnya tempat pemerintah memiliki saham.
  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Pendapatan BLU dihimpun dari aktivitas penyediaan barang atau jasa oleh lembaga pemerintah yang dibentuk khusus untuk melayani masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan, seperti rumah sakit daerah dan universitas negeri.

Hibah

Mengutip penjelasan dari laman resmi Kementerian Keuangan, hibah diartikan sebagai setiap penerimaan kas maupun non-kas, baik berupa valuta asing, rupiah, barang, jasa, hingga surat berharga, dari pihak dalam maupun luar negeri yang tidak perlu dikembalikan.

Dalam hal ini, Kementerian Keuangan bertanggung jawab mengelola seluruh arus hibah, baik yang diterima oleh pemerintah Indonesia maupun pemberian bantuan dari Indonesia kepada pemerintah atau lembaga asing.

Dalam struktur APBN, dana hibah dimanfaatkan sebagai instrumen pelengkap belanja negara, khususnya untuk mempercepat program pembangunan nasional, mendukung penanggulangan bencana alam, serta mendanai berbagai aksi kemanusiaan.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, seluruh penerimaan dan penyaluran hibah dicatat serta dilaporkan secara resmi dalam Laporan Keuangan Pengelolaan Hibah.

(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)

(Anggi Tondi)