Portal Perlinsos Digital. Foto: Tangkapan layar.
Cara Usul dan Sanggah Data Penerima Bansos di Perlinsos
Husen Miftahudin • 30 September 2026 14:45
Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperkuat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk membantu masyarakat miskin, rentan, serta kelompok yang terdampak risiko sosial dari tekanan ekonomi maupun bencana sosial.
Program ini ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong kemandirian kelompok penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih tepat sasaran dan transparan, masyarakat dapat mengajukan usulan maupun menyampaikan sanggahan terkait data penerima bansos melalui kanal digital resmi.
Link usul bansos di Perlinsos
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin mengusulkan diri maupun anggota keluarga yang memenuhi kriteria dapat mengakses dua portal resmi yang disediakan Kemensos, yakni Portal Umum Perlinsos di https://perlinsos.kemensos.go.id/ dan Portal Agen Perlinsos di https://agent-perlinsos.kemensos.go.id/.
Dokumen yang diperlukan, yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor ID Pelanggan PLN.
Masyarakat yang membutuhkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dapat mendatangi kantor Dinas kependudukan dan catatan Sipil setempat.

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Cara sanggah data penerima bansos
Selain mengajukan usulan, masyarakat dapat menggunakan fitur sanggah jika menemukan ketidaksesuaian data penerima bansos di lingkungan sekitar. Langkah-langkah mengajukan sanggah melalui portal Perlinsos:
- Buka portal resmi https://perlinsos.kemensos.go.id/.
- Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Lakukan pengecekan status bantuan sosial.
- Pilih program bantuan yang ingin disanggah.
- Klik "Ajukan Sanggahan".
- Isi formulir pemutakhiran data.
- Tulis alasan sanggahan secara singkat dan jelas pada kolom komentar yang tersedia.
- Lakukan proses verifikasi wajah.
- Klik "Kirim Pengajuan".
- Pantau perkembangan status secara berkala.