Syarat dan Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta 2026 via NIK

Kartu Lansia Jakarta. Foto: dok Metrotvnews.com

Syarat dan Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta 2026 via NIK

Husen Miftahudin • 30 September 2026 13:31

Jakarta: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia dari keluarga prasejahtera yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial.
 
Pada September 2026, sebanyak 216.993 warga tercatat sebagai penerima bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) di DKI Jakarta. Bantuan disalurkan melalui rekening Bank Jakarta dan Bank Jakarta Syariah bagi warga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
 

Syarat penerima KLJ 2026

 
Tidak semua lansia otomatis menerima KLJ. Penerima ditentukan berdasarkan kriteria serta hasil verifikasi dan validasi pemerintah.
 
Berikut syarat penerima KLJ:
  • Berusia 60 tahun ke atas.
  • Memiliki KTP atau KK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam basis data bantuan sosial yang berlaku.
  • Bukan merupakan pensiunan PNS, TNI, atau Polri.
  • Lolos proses verifikasi dan validasi Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
 
Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala dengan mencocokkan data dari berbagai sumber, seperti data kependudukan, kepemilikan aset, penerima bansos, PNS/TNI/Polri, warga panti sosial, dan laporan masyarakat. Pemerintah juga berkoordinasi dengan pengurus wilayah untuk memastikan status dan keberadaan calon penerima.
   

Manfaat yang diterima

 
Penerima KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan yang disalurkan melalui rekening Bank Jakarta.
 
Selain bantuan tunai, penerima KLJ juga mendapatkan akses gratis menggunakan Transjakarta dan pangan bersubsidi.
 

Cara cek penerima KLJ 2026

 
Masyarakat dapat mengecek status penerima KLJ secara online melalui situs SILADU milik Pemprov DKI Jakarta menggunakan NIK sesuai KTP. Caranya: 
  • Buka situs SILADU Jakarta.
  • Masukkan NIK sesuai KTP.
  • Klik “Cek”.
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan bantuan sosial PKD Jakarta.
 
Jika NIK terdaftar, status penerima akan ditampilkan. Jika tidak ditemukan, masyarakat dapat memeriksa kembali status dan data kepesertaannya.


Lansia di Jakbar Dapat Bantuan Pangan dan Perawatan Kesehatan

(Lansia mendapat bantuan pangan dan perawatan kesehatan. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Cara pengambilan kartu KLJ

 
Kartu ATM penerima KLJ didistribusikan melalui undangan kepada pengurus wilayah. Saat mengambil kartu, penerima wajib membawa: 
  • KTP asli dan fotokopi;
  • KK asli dan fotokopi.
 
Jika penerima berhalangan hadir, pengambilan kartu dapat diwakilkan keluarga atau pendamping lansia dengan membawa surat kuasa.
 
Distribusi kartu ATM dilakukan maksimal dua kali. Jika penerima tidak hadir setelah dua kali pemanggilan, statusnya dinyatakan gagal distribusi.
 
Dana KLJ diberikan secara gratis. Jika terjadi permasalahan terkait KLJ, masyarakat dapat melapor melalui SILADU atau kepada lurah dan Petugas Pusdatin Kesos di kantor kelurahan. (Hasri Khairunnisa)

(Husen Miftahudin)