Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Muhammad Umar. ANTARA/HO-Humas Disdik Provinsi Jambi.
Delapan Sekolah di Jambi Diduga Langgar Aturan Pelaksanaan TKA
Whisnu Mardiansyah • 4 November 2026 15:24
Jambi: Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang melibatkan delapan sekolah di wilayah tersebut. Enam sekolah di antaranya berada di bawah kewenangan Disdik Provinsi Jambi, sedangkan dua lainnya merupakan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Muhammad Umar mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat secara daring dengan perwakilan delapan sekolah yang diduga melakukan pelanggaran. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah mengakui adanya kekeliruan dalam publikasi kegiatan TKA.
"Kami sudah melakukan rapat secara zoom dengan kedelapan sekolah yang diduga terlibat pelanggaran tata tertib ini. Pada dasarnya, pihak sekolah mengakui bahwa ini adalah bentuk kekhilafan, karena tidak ada upaya untuk melanggar tata tertib, melainkan kesalahan teknis dalam mempublikasikan kegiatan," kata Muhammad Umar di Jambi, seperti dilansir Antara, Rabu, 4 November 2026.
Umar menyampaikan, sosialisasi mengenai ketentuan pelaksanaan TKA telah diberikan jauh sebelum ujian berlangsung. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang menengah, meliputi SMA, SMK, SMALB, serta Madrasah Aliyah (MA) dan sederajat.
Berdasarkan temuan dan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), delapan sekolah di Jambi diduga tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan TKA. Rinciannya terdiri atas empat SMA, dua SMK, dan dua Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Dari jumlah tersebut, enam sekolah berada dalam kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sekolah-sekolah itu tersebar di Kabupaten Kerinci, Merangin, Batang Hari, Tanjung Jabung Barat, dan Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, dua sekolah lainnya berada di bawah kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dan berlokasi di Kabupaten Kerinci serta Batang Hari.
Disdik Provinsi Jambi telah mengirimkan surat teguran kepada masing-masing kepala sekolah yang berada di bawah kewenangannya.

Ilustrasi TKA SMA/SMK 2026. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Umar menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan petugas hubungan masyarakat (humas) sekolah yang mengunggah tangkapan layar (screenshot) atau foto peserta didik saat mengikuti TKA ke media sosial. Unggahan tersebut kemudian terdeteksi oleh pihak pusat.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan dugaan kesengajaan peserta didik melakukan kecurangan saat mengerjakan ujian, melainkan kekeliruan dalam publikasi dokumentasi kegiatan.
"Disdik berharap seluruh kepala sekolah dan satuan pendidikan ke depan dapat lebih bijak dalam mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan TKA agar pelaksanaan pendidikan di Jambi tetap berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.