Ilustrasi TKA SMA/SMK 2026. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Simak! Ini Aturan TKA 2026 yang Harus Dipatuhi Sebelum Ujian
Angel Rinella • 27 October 2026 20:13
Jakarta: Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA, MA, dan sederajat tahun 2026 memasuki hari kedua gelombang reguler. Peserta perlu memahami tata tertib agar pelaksanaan ujian berlangsung tertib dan lancar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, tata tertib berlaku bagi peserta dan petugas ujian. Ketentuan tersebut mencakup pengawas, penyelia pengawas, proktor, hingga teknisi.
Setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TKA wajib menjalankan tugas dan mematuhi aturan sesuai perannya. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diperlukan untuk menjaga kelancaran ujian serta kerahasiaan soal.
Peserta dan petugas perlu mengetahui aturan yang berlaku sebelum menjalankan tugas masing-masing selama ujian. Berikut tata tertib TKA yang perlu dipatuhi.
Tata Tertib Peserta TKA
Peserta TKA wajib mengikuti prosedur sebelum, selama, dan setelah memasuki ruang ujian. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berujung pada pembatalan ujian hingga pemberian nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Berikut tata tertib yang harus dipatuhi peserta TKA:
- Hadir di ruang ujian 15 menit sebelum TKA dimulai, setelah tanda masuk dibunyikan.
- Peserta yang terlambat masih dapat mengikuti ujian paling lambat 15 menit setelah tes dimulai, dengan izin pengawas ruang.
- Masuk ke ruang ujian sesuai sesi dan menempati tempat duduk yang telah disediakan.
- Menaruh tas dan buku di tempat yang ditentukan serta mengisi daftar hadir.
- Masuk ke aplikasi TKA menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login dari pengawas.
- Mengerjakan ujian menggunakan identitas yang terdaftar. Ujian tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan pihak lain dalam kondisi apa pun.
- Mulai mengerjakan soal setelah menekan tombol mulai.
- Meminta izin kepada pengawas ruang jika perlu meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung.
- Segera melaporkan kendala teknis kepada proktor dan/atau pengawas.
- Tidak membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, alat komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, maupun perangkat sejenis di ruang ujian.
- Tidak membuat kegaduhan, bekerja sama dengan peserta lain, menyontek, menggunakan alat bantu, meminta bantuan pihak lain untuk menjawab soal, atau memakai joki.
- Tidak merekam, memotret, maupun menyebarkan soal ujian.
Pelanggaran peserta akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku setelah melalui investigasi. Sementara itu, pengawas hingga teknisi yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dari tugasnya.
Tata Tertib Pengawas, Penyelia, Proktor, dan Teknisi TKA
Selain peserta, petugas juga wajib mengikuti ketentuan untuk menjaga kelancaran dan kerahasiaan ujian. Setiap petugas harus menjalankan tugas sesuai perannya sampai seluruh sesi TKA selesai.
Pengawas TKA
Pengawas bertanggung jawab menjaga ketertiban ruang ujian dan memastikan peserta mengikuti aturan. Ketentuan yang harus dipatuhi meliputi:
- Hadir di lokasi pelaksanaan 45 menit sebelum ujian dimulai dan masuk ke ruang ujian 30 menit sebelum pelaksanaan.
- Berpakaian rapi dan sopan.
- Khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, hadir di aplikasi konferensi video 30 menit sebelum ujian dimulai.
- Tidak meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin kepada penyelia pengawas.
- Menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung.
- Tidak menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video.
- Menjaga ketertiban dan ketenangan di sekitar ruang ujian, termasuk tidak merokok, mengobrol, membawa bahan bacaan lain, atau menggunakan perangkat komunikasi dan kamera.
- Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan serta melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian.
- Tidak memberikan isyarat, petunjuk, atau bantuan terkait jawaban kepada peserta.
- Menjaga kerahasiaan serta tidak merekam, memotret, atau menyebarkan soal ujian.
- Menjalankan tugas sampai seluruh sesi tes selesai.
Penyelia Pengawas TKA
Penyelia atau pengawas daring bertugas memantau pelaksanaan ujian melalui aplikasi konferensi video, seperti Zoom. Pemantauan dilakukan untuk memastikan pengawasan dan dokumentasi berjalan sesuai prosedur.
Penyelia pengawas wajib mematuhi ketentuan berikut:
- Membuka aplikasi konferensi video 45 menit sebelum sesi pertama dimulai.
- Menjalankan tugas sampai seluruh sesi tes selesai.
- Tidak meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin kepada admin penyelia.
- Tidak menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video.
- Menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung.
- Berpakaian rapi dan sopan.
Proktor dan Teknisi TKA
Proktor dan teknisi bertanggung jawab mendukung pelaksanaan TKA sesuai tugas masing-masing. Sebelum ujian berlangsung, keduanya wajib menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
Berikut ketentuan yang harus dipatuhi proktor dan teknisi:
- Berpakaian rapi dan sopan.
- Hadir di lokasi 45 menit sebelum ujian dimulai dan masuk ke ruang ujian 30 menit sebelum pelaksanaan.
- Tidak meninggalkan ruang ujian selama tes berlangsung, kecuali mendapat izin dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
- Proktor dilarang membantu peserta menjawab soal.
- Tidak merekam, memotret, atau menyebarkan soal ujian.
- Proktor wajib menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian, sedangkan teknisi wajib menjaga kerahasiaan sesuai tugasnya.
- Tidak membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, maupun perangkat sejenis di ruang ujian.
- Menjalankan tugas sampai seluruh sesi TKA selesai.
Kepatuhan terhadap tata tertib diperlukan agar pelaksanaan TKA berlangsung tertib dan menjaga kerahasiaan soal. Peserta maupun petugas perlu memastikan seluruh ketentuan dipatuhi selama ujian berlangsung.