Jaringan Judi Online 1XBET Sasar Rekening Warga di Kampung

Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.

Jaringan Judi Online 1XBET Sasar Rekening Warga di Kampung

Satrio Adi Putranto • 30 June 2026 19:17

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar modus penggunaan ratusan rekening atas nama orang lain (nominee) oleh jaringan judi online internasional 1XBET. Sindikat ini bergerak secara terstruktur dengan menyasar warga pedesaan untuk dibeli identitasnya, demi memuluskan aliran dana haram ke luar negeri.

“Dia bekerja sebagai koordinator dan mencari orang yang bersedia untuk digunakan namanya sebagai nominee, atau sebagai layering untuk menjadi rekening deposit dan rekening withdraw dari perjudian online,” ujar Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa malam, 30 Juni 2026.
 


Satu tersangka, APS, ditangkap karena berperan sebagai koordinator pemburu rekening di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, APS mengaku sudah beroperasi sejak April 2025 dan berhasil mengumpulkan lebih dari 500 rekening bank untuk dikirim langsung kepada bos pengendali siber di luar negeri.

Untuk memikat korbannya, APS bergerilya mendatangi warga sekampung dan menawarkan imbalan uang tunai instan agar mereka mau membuat buku tabungan serta menyerahkan fasilitas m-banking menggunakan data diri asli.

“Adapun modus perekrutannya adalah dengan mencari orang di sekitar kampung atau desanya dengan iming-iming sejumlah uang berkisar antara Rp300 sampai Rp500 ribu per rekening,” papar Grawas.


Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik siber Polda Metro Jaya bergerak cepat memblokir 75 rekening aktif. Rekening-rekening tersebut terdeteksi digunakan secara langsung sebagai penampung modal taruhan jemaah judi maupun sebagai alat pengaburan aset (layering).

Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada publik agar tidak tergiur uang cepat dengan cara memindahtangankan akun perbankan miliknya. Polisi menegaskan bahwa pemilik rekening awal bisa dijerat pasal pidana berat jika terbukti secara sadar menjual identitasnya demi memfasilitasi kejahatan.

“Jangan sampai data pribadi kita kita serahkan ke orang lain dan kita akhirnya terseret masalah hukum. Karena data pribadi kita itu untuk membuat rekening seharusnya untuk kebutuhan finansial kita,” ucap Grawas.

(Fachri Audhia Hafiez)