Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. MI/Insi Nantika Jelita
Purbaya Buka Opsi Tambah Suntikan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan
Eko Nordiansyah • 7 March 2026 14:05
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun ke perbankan guna meningkatkan likuiditas di sistem keuangan.
Kebijakan tersebut serupa dengan injeksi dana Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebelumnya. Namun, pada skema ini, Purbaya ingin membuat dana bersifat jangka pendek dan fleksibel.
“Nanti, mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar-masuk. Artinya, tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu, 7 Maret 2026.
Pada penempatan dana sebelumnya, skema yang digunakan berupa deposit oncall dengan tenor enam bulan.
Sedangkan pada injeksi dana baru nantinya, skema dibuat lebih fleksibel agar bisa segera ditarik ketika pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai belanja negara.
Perbedaan lainnya terkait dengan sumber dana. Pada suntikan dana sebelumnya, sumber anggaran yang digunakan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tidak termasuk dalam pagu belanja negara.
Baca Juga :
Penerimaan Pajak Tumbuh 30,4%, APBN Defisit Rp135,7 Triliun di Februari

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Gunakan dana pemerintah di Bank Indonesia
Sedangkan pada injeksi Rp100 triliun nanti, Purbaya berencana menggunakan dana dari belanja pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang belum terserap.“Kalau yang sampai Rp300 triliun itu sudah nganggur tuh, tapi yang tambahan mungkin ya. Daripada ditaruh di BI, perbankan tidak punya akses, kami pindahkan ke situ (perbankan) untuk menambah uang di sistem perekonomian,” ujar Purbaya.
“Kalau nanti mau kita belanjakan bisa langsung keluar. Tapi, sebelum dipakai, setidaknya bisa membantu sistem perekonomian,” tambahnya.
Meski begitu, Menkeu belum memastikan kapan penempatan dana tersebut dilaksanakan. Hingga sejauh ini, ia masih meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti untuk mengkaji rencana itu.
Diwartakan sebelumnya, Menkeu memperpanjang masa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026.
"Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026, akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas, karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar," ujar Purbaya.
Evaluasi kebijakan tersebut akan kembali dilakukan pada September mendatang.
Sebelumnya, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp276 triliun yang bersumber dari SAL ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank pembangunan daerah (BPD). Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp80 triliun, BTN Rp25 triliun, BSI Rp10 triliun, serta Bank DKI Rp1 triliun.
Dari total tersebut, sebesar Rp75 triliun kemudian ditarik kembali untuk dibelanjakan guna mendukung belanja pemerintah pusat dan daerah.