Bermodal Kunci T dan Senpi, 5 Pencuri Motor Asal Lampung Ditangkap

Polsek Kelapa Dua meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di Ruko Fifth Avenue, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

Bermodal Kunci T dan Senpi, 5 Pencuri Motor Asal Lampung Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 27 February 2026 07:33

Tangerang: Polsek Kelapa Dua meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Ruko Fifth Avenue, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Lima pelaku berinisial A, 28, KN, 29, N, 22, F, 21, dan SE, 21, yang berasal dari Lampung itu ditangkap kerap menggunakan senjata api rakitan saat beraksi.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial O, 22, pada Selasa, 24 Februari 2026, yang kehilangan motornya saat terparkir di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), dengan keadaan terkunci stang dan menggunakan shutter lock. Kendaraan tersebut telah terpasang GPS, dengan berbekal informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan kendaraan tersebut berikut kelima terduga pelaku di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang," ujar Rokhmatulloh, Kamis, 26 Februari 2026.


Polsek Kelapa Dua meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di Ruko Fifth Avenue, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang
 

Rokhmatulloh menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui modus operandi para pelaku yakni melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T. 

"Turut disita sejumlah barang bukti, seperti empat unit motor, tiga kunci letter T beserta sepuluh mata kunci, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru," jelas Rokhmatulloh.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)