Pengacara Ira, Soesilo Wibowo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Anggi Tondi Martaon • 25 November 2025 22:27
Jakarta: Terdakwa korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022, Ira Puspadewi, mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Tim kuasa hukum Ira menyebut pihaknya tidak pernah mengajukan pengampunan tersebut kepada Kepala Negara.
"Kami tidak (mengajukan rehabilitasi, red). Kami hanya konsentrasi di proses hukumnya kemarin itu," ujar tim kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, dikutip dari Antara, Selasa, 25 November 2025.
Ia mengaku baru mengetahui pemberian rehabilitasi. Informasi tersebut diketahui dari pemberitaan.
"Tahunya dari pemberitaan tadi," ungkap Soesilo.
Hingga pukul 19.39 WIB, Soesilo menjelaskan pihaknya belum mendapatkan salinan surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dari pemerintah. Dia meminta agar kliennya segera dibebaskan.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka
korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.