Reformasi Sektor Keuangan, Purbaya Minta Revisi UU P2SK Dikebut

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok Kemenkeu

Reformasi Sektor Keuangan, Purbaya Minta Revisi UU P2SK Dikebut

Insi Nantika Jelita • 5 February 2026 11:42

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan urgensi penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurut dia, sektor keuangan harus terus didorong sebagai mesin pertumbuhan ekonomi yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif dengan manajemen risiko yang solid.

“Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai dengan penerbitan Undang-Undang P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia,” ujar dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI dikutip Kamis, 5 Februari 2026.

Bendahara negara menyampaikan, untuk menciptakan perekonomian nasional yang tangguh, pemerintah dan DPR melalui UU P2SK bertekad menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional. Ini sekaligus mendorong kemajuan ekonomi melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Sejalan dengan tujuan tersebut, Purbaya menyampaikan Undang-Undang P2SK disusun dengan pendekatan omnibus law sebagai upaya komprehensif untuk memperkuat kerangka pengaturan sektor keuangan.

"Pendekatan ini diarahkan untuk meningkatkan koherensi regulasi, memperkuat efektivitas pengawasan, serta mendorong sinergi dan koordinasi antar-lembaga dalam sistem keuangan nasional," kata bendahara negara.

 

Lolos pengujian undang-undang di MK

Dalam proses implementasinya, lanjut Purbaya, Undang-Undang P2SK telah melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang dihasilkan memberikan sejumlah penegasan konstitusional yang penting, khususnya terkait pengaturan kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.

Pertama, MK menegaskan pengaturan kewenangan penyelidikan di sektor jasa keuangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prinsip koordinasi dan akuntabilitas. Kedua, MK memutuskan perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan operasional Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional,” kata Purbaya.

Menurutnya, diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka. Perubahan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar-lembaga di sektor keuangan.

"Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam proses penyelesaian revisi Undang-Undang P2SK, apakah pembahasan dilakukan secara cepat atau tidak.

"Pemerintah mau cepat, kita garap cepat. Kalau pemerintah ingin teliti dan kemudian lebih detail, kita bisa punya waktu yang lebih cukup. Karena apa, DPR ini bisa rapat pada saat masa sidang, bisa juga rapat di luar masa sidang,” kata dia.

Politikus Partai Golkar itu mekankan pembahasan revisi UU P2SK akan dilakukan secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kita akan membahas dengan sebaik-baiknya. Tentunya kalau kita ingin membahasnya dengan baik, kita juga dengan hati-hati, bisa cepat, teliti, objektif, sesuai dengan kebutuhan,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)