Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Panduan Lengkap Cara Klaim JKP: Syarat, Alur Pengajuan dan Besaran Manfaatnya
Eko Nordiansyah • 31 December 2025 21:10
Jakarta: Kehilangan pekerjaan memang masa yang penuh tantangan, namun pemerintah telah menyediakan jaring pengaman sosial melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dirancang khusus untuk membantu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar tetap berdaya secara finansial dan segera kembali ke dunia kerja.
Berikut adalah panduan lengkap dan langkah praktis pengajuan klaim JKP:
Tahapan mengajukan klaim JKP
- Akses situs SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Klik ikon “Akun” dan “Daftar Sekarang”, kemudian isi data diri sesuai kolom yang diminta.
- Buat laporan kondisi PHK.
- Pada menu pengajuan klaim JKP, klik “Ajukan Klaim”. Selanjutnya, isi data diri untuk kebutuhan pencairan dana dan lakukan swafoto sesuai instruksi.
- Lakukan asesmen. Selagi menunggu data diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melakukan asesmen di akun SIAPkerja agar dapat mengakses manfaat lain dari program JKP.
- Apabila semua langkah pengajuan klaim sudah dilakukan, Anda tinggal menunggu dana manfaat JKP masuk ke rekening yang telah didaftarkan.
Syarat pengajuan JKP
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
- Pekerja Penerima Upah (PU) dan aktif di perusahaan skala menengah, besar, kecil, atau mikro.
- Terkena PHK. Bukan karena mengundurkan diri, cacat total atau pensiun.
- Terdaftar sebagai peserta pada program BPJS Ketenagakerjaan.

(Ilustrasi. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah)
Besaran uang tunai JKP
Peserta JKP akan memperoleh uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja mengalami PHK dan telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Uang tunai dengan besaran manfaat akan diberikan setiap bulan sebesar enam puluh persen dari upah. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.
Manfaat JKP
Selain mendapatkan uang tunai yang akan diperoleh hingga bulan keenam pasca-PHK. Anda dapat menerima manfaat lain dari program JKP, seperti:
1. Informasi pasar kerja
Melalui program ini, pencari kerja dapat bertemu dengan para pemberi kerja yang disortir berdasarkan kompetensi kerja yang dimiliki. Program ini akan memberikan wawasan tentang peluang karier, tren industri, dan keterampilan yang dibutuhkan agar pencari kerja lebih siap bersaing.
2. Pelatihan kerja
Melalui program ini pencari kerja dapat memperoleh pelatihan kerja berupa serangkaian kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja. Pelatihan ini mencakup reskilling (untuk peserta JKP yang akan beralih bidang pekerjaan) dan upskilling (untuk peserta JKP yang akan mengembangkan kompetensi sesuai bidang pekerjaan sebelumnya).
3. Konseling
Melalui layanan konseling, peserta JKP dapat berkonsultasi seputar dunia kerja dan membuat perencanaan karir. Untuk memperoleh manfaat konseling, Anda wajib menyelesaikan asesmen (pada poin 4) terlebih dahulu. (Surya Mahmuda)