Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung. Foto: Antara.
Yayasan Titipan Jadi Modus Dugaan Korupsi Dadan Cs di BGN
Muhammad Iqbal Sidiq • 3 June 2026 18:26
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Bergizi Nasional (BGN), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Kejagung mengungkap modus penyimpangan anggaran oleh ketiga tersangka.
"Ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, yang dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 3 Juni 2026.
Yayasan-yayasan tersebut ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Selain itu, penunjukan ini ada atensi atau pengarahan dari para tersangka.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapat insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan terebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi, Dadan Hindayana (DH) Bersama dengan Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) melakukan intervensi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN. Sehingga, dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan.
"Terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.
Adapun kerugian yang dimaksud disebabkan, antara lain yaitu pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up, hingga pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga.
"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Syarief.
Ketiga tersangka, disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun Dadan Cs saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.