Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dok. Istimewa
Kuasa Hukum Nadiem Klaim Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Achmad Zulfikar Fazli • 3 June 2026 10:55
Jakarta: Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengeklaim tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka juga menilai ada anomali dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi,” ujar penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 3 Juni 2026.
Hal ini diungkapkan Dodi merespons nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Nadiem dan kuasa hukumnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. Sidang ini juga dihadiri sejumlah tokoh publik, aktivis sosial, serta ratusan simpatisan dari kalangan pengemudi ojek online dan guru-guru yang memberikan dukungan moral kepada Nadiem.
Dodi memaparkan terdapat beberapa poin utama yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU, yakni persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat ini menjamin jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara.
Dengan adanya mekanisme ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi. Selain itu, tim penasihat hukum menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara yang membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 sebagai bukti satu-satunya yang menyatakan kerugian negara. Menurut tim penasihat hukum Nadiem Makarim, LHA tersebut cacat hukum dan metodologis karena merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah harga pasar.
Poin penting lain yang menjadi dasar pembelaan Nadiem Makarim adalah tuduhan pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi. Menurut Dodi, hal ini tidak benar. Fakta persidangan menunjukkan pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis, di mana Nadiem memilih paket yang menghemat anggaran negara hingga puluhan juta per paket dibandingkan opsi lainnya.
Baca Juga:
Nadiem Klaim Pemilihan ChromeOS Hemat Keuangan Negara hingga Rp3,9 T |
Tim penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, menambahkan kesaksian dari pihak Google serta guru-guru penerima manfaat dari Aceh hingga Papua mengonfirmasi tidak ada konflik kepentingan dan perangkat tersebut terpakai secara optimal.
Sorotan terhadap kasus ini memicu perhatian dari figur publik. Aktor sekaligus Aktivis Sosial, Andovi da Lopez, yang turut hadir langsung di persidangan, menyatakan masyarakat perlu mengetahui duduk perkara kasus Chromebook ini secara khusus dan utuh.
"Biar kita tidak melihat berita sepotong-sepotong dari media atau video apapun. Jadi masyarakat Indonesia bisa menonton (langsung) sidang pleidoi Nadiem dan buatlah kesimpulan sendiri," ujar Andovi.
Andovi memberikan apresiasi tinggi terhadap nota pembelaan yang disampaikan oNadiem dalam persidangan tersebut.
"Menurutku sebagai orang yang hadir di persidangan, pleidoi Nadiem adalah salah satu pleidoi terbaik yang pernah saya dengar. Karena menjelaskan fakta-fakta persidangan dan pesannya jelas. Jelas di fakta persidangan, tuntutan-tuntutan tidak terbukti, semoga majelis hakim memberikan yang terbaik dan menurut saya itu adalah bebas," ujar dia.
%20Nadiem%20Makarim_%20Dok_%20Istimewa(2).jpeg)
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dok. Istimewa
Dukungan juga terus mengalir di luar persidangan. Ratusan pengemudi ojek online dan perwakilan guru-guru hadir untuk mengawal jalannya proses hukum. Mereka menilai Nadiem adalah figur pembawa perubahan nyata bagi kesejahteraan mereka.
Koordinator rombongan pengemudi ojek online, Mulyono, menyatakan kehadiran sekitar 250 rekannya adalah bentuk rasa terima kasih. Dia menyebut berdasarkan fakta persidangan, Nadiem tidak terbukti menerima aliran dana dalam kasus ini.
"Harapan kami hukum ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai salah orang," ujar Mulyono.
Dukungan serupa disuarakan Maribi, seorang guru SMKN 1 Cikarang Pusat, yang bersaksi mengenai dampak nyata kebijakan pengangkatan guru di era Nadiem. "Pak Nadiem ini bukan kriminal, saya rasa ia berhak diberi keadilan," tutur Maribi.
Tim penasihat hukum bersama para pendukung berharap Majelis Hakim memiliki keberanian moral untuk memutus perkara secara independen berdasarkan fakta persidangan dan membebaskan Nadiem Makarim dari segala dakwaan.
Baca Juga:
Jaksa Pertanyakan Klaim Nadiem Hemat Rp3,9 Triliun dari Pengadaan Chromebook |
Kejagung Siap Patahkan Pleidoi Nadiem
Sementara itu, JPU Kejaksaan Agung menyoroti inkonsistensi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa menilai ada pertentangan materi ketika Nadiem mengaku tidak menyarankan penggunaan perangkat tersebut, tetapi di waktu bersamaan mengklaim programnya telah menguntungkan keuangan negara.
“Menurut kami itu adalah perspektif yang berbeda di saat mengatakan tidak menyarankan tapi di sisi lain mengatakan menguntungkan,” ujar JPU Kejaksaan Agung, Parade, dalam agenda doorstop media usai persidangan selesai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Parade menegaskan pihak penuntut umum tidak akan tinggal diam dan siap mematahkan klaim sepihak mengenai keuntungan negara tersebut lewat nota replik pada persidangan berikutnya.
Terlebih, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sepanjang persidangan, tim jaksa menemukan adanya dugaan penggelembungan dana (mark up) yang sangat signifikan pada tiap unit komputer jinjing tersebut.
Berdasarkan perhitungan tim penyidik, nilai mark up anggaran pengadaan Chromebook itu diperkirakan berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit. Angka ini melonjak tajam dari harga normal di pasaran yang sejatinya hanya berkisar antara Rp3 juta sampai Rp4 juta saja per unitnya.
"Jadi kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kita sampai sekarang kan tidak bisa terbukti. Jadi kalau ada pendapat beliau mengatakan menguntungkan kita tetap perspektifnya berbeda," kata Parade.
Oleh karena itu, JPU masih mempertanyakan indikator serta dasar hukum yang digunakan Nadiem hingga berani mengklaim telah memberikan keuntungan bagi negara sebesar Rp3,9 triliun dalam berkas nota pembelaannya.