Lambang Komnas HAM. Foto: dok. MI
Revisi UU HAM: Pemerintah Dorong Komnas HAM Punya Fungsi Penyidik
Gabriella Thesa Widiari • 22 May 2026 17:13
Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penguatan kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM melalui revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satunya terkait fungsi penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan pelanggaran HAM.
"Memasukkan substansi penyidik menjadi salah satu bagian dari fungsi yang dilakukan Komnas HAM, itu menjadi bagian dari komitmen penguatan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris, dilansir dari Antara, Jumat, 22 Mei 2026.
Dia mengatakan, dalam UU HAM yang berlaku saat ini, kewenangan proses penyidikan perkara pelanggaran HAM berat berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Terkait usulan itu, pihaknya telah membahasnya dengan Kejaksaan Agung.
"Pak Menteri Hak Asasi Manusia sudah bertemu dengan Pak Jaksa Agung dan bagaimana pengaturannya nanti di revisi Undang-Undang Nomor 26, ya nanti kita akan bahas pada waktunya," katanya.
Selain itu, Kementerian HAM mendorong penguatan norma rekomendasi Komnas HAM. Menurutnya, selama ini hasil rekomendasi dari Komnas HAM belum memiliki daya ikat kuat dalam implementasi kebijakan.
"Oleh karena itu, di dalam rancangan undang-undang itu diatur normanya," kata Novita.
Kementerian HAM juga mendorong penguatan norma terkait rekomendasi Komnas HAM yang selama ini dinilai belum memiliki daya ikat kuat dalam implementasi kebijakan.
"Rekomendasi Komnas HAM perlu diperkuat. Oleh karena itu, di dalam rancangan undang-undang itu diatur normanya," ujar Novita.

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris. Foto: Antara.
Ia mengatakan revisi regulasi tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan pelanggaran HAM melalui pembenahan tata kelola dan sistem hukum nasional. Sebab dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.
Adapun proses penyusunan rancangan aturan saat ini masih berada pada tahap uji publik sebelum dilanjutkan ke harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga terkait. Kementerian HAM membuka ruang diskusi lanjutan bersama jurnalis dan tim perumus regulasi untuk memperdalam pembahasan substansi revisi undang-undang tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com