Pemerintah Usulkan Komisi Nasional Khusus di RUU Masyarakat Adat

Masyarakat adat Banggai Sulawesi Tengah . Foto: Dok. Birkom Kemenparekraf

Pemerintah Usulkan Komisi Nasional Khusus di RUU Masyarakat Adat

Devi Harahap • 22 May 2026 11:49

Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pemerintah mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Komisi tersebut akan menangani berbagai persoalan yang dihadapi komunitas adat.

“Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang nanti akan ikut menangani proses dan persoalan-persoalan yang kompleks. Jadi ada perlindungan oleh negara, tapi juga ada justice system-nya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” ujar Pigai, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 22 Mei 2026.
 


Dalam rancangan beleid tersebut, pemerintah juga mengusulkan pembentukan panitia masyarakat adat di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Tujuannya untuk memastikan perlindungan dan pelestarian berjalan optimal.

“Bagaimana untuk eksistensi, pelestarian, dan perlindungan itu tetap jalan, maka akan ada panitia di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi,” kata Pigai.


Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah

Pigai mengatakan, pemerintah mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera dibahas dan disahkan. Menurutnya, jumlah komunitas adat di Indonesia jauh lebih banyak dibanding klasifikasi yang selama ini dikenal sehingga negara  perlu memberikan pengakuan resmi sebagai langkah awal sebelum memastikan perlindungan dan pelestarian masyarakat adat.

“Pengakuan itu nomor satu. Setelah adanya pengakuan baru proteksi, perlindungan, lalu pelestarian. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Adapun pemerintah telah menyerahkan draf resmi RUU Masyarakat Adat kepada DPR RI. RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)