RUU Masyarakat Adat Perkuat Pengakuan Hukum Adat

Ilustrasi masyarakat adat. Foto: Istimewa.

RUU Masyarakat Adat Perkuat Pengakuan Hukum Adat

Gabriella Thesa Widiari • 21 May 2026 12:39

Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat mengutamakan penguatan hukum adat. Sebab, eksistensi masyarakat adat belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum nasional.

“Yang pertama pengakuan, karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan,” ujar Pigai, dilansir dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
 


Ia menjelaskan, pengakuan tersebut penting karena klasifikasi hukum adat selama ini masih dipengaruhi perspektif kolonial dan pemikiran akademisi Barat. Menurutnya, jumlah hukum adat di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan klasifikasi yang selama ini dikenal.

“Hukum adat di Indonesia ini lebih dari ratusan, hampir 500 atau 700 lebih. Karena itu eksistensi masyarakat adat harus mendapatkan pengakuan,” ujarnya.

Poin lainnya dalam RUU Masyarakat Adat yaitu, mengatur perlindungan dan pelestarian masyarakat adat. Pigai menekankan, hal tersebut merupakan tanggung jawab negara.


Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Foto: dok. Metrotvnews.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan panitia di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan masyarakat adat. RUU tersebut memuat usulan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat.

“Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang akan menangani proses dan persoalan sengketa dan konflik,” ujarnya.

Pigai menjelaskan komisi tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian perkara atau sistem keadilan bagi masyarakat adat. Adapun penyusunan regulasi tersebut disusun bersama komunitas adat dan telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI sekitar dua bulan lalu.

“Jadi ada perlindungan oleh negara, tapi ada juga sistem keadilannya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)