Jaga Kearifan Lokal IKN, Otorita Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono (kanan) memberikan salinan putusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 kepada perwakilan masyarakat adat Paser. Foto: Antara.

Jaga Kearifan Lokal IKN, Otorita Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat

Anggi Tondi Martaon • 15 May 2026 13:59

Jakarta: Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memberikan payung hukum kepada masyarakat adat Paser di Kelurahan Mentawir di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal itu dilakukan dalam menjaga kearifan lokal dan lingkungan hidup.

Payung hukum tersebut berupa Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di IKN.

"Keputusan itu dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga kearifan lokal dan lingkungan hidup," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, dikutip dari Antara, Jumat, 15 Mei 2026.

Eks Menteri PUPR itu menjelaskan, salinan keputusan itu sebagai dasar pengakuan keberadaan kearifan lokal masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga lingkungan hidup di kawasan IKN. Basuki menegaskan pembangunan IKN perlu berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan masyarakat adat yang hidup di dalam kawasan, termasuk wilayah delineasi IKN.

Pembangunan IKN harus berdasar konsep kota dunia untuk semua. Termasuk masyarakat adat di dalam kawasan dan sekitar IKN.

Sementara itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan proses pemberian salinan keputusan tersebut dilakukan melalui proses pendampingan, verifikasi, serta mendapatkan masukan langsung dari masyarakat.

Kawasan IKN Nusantara. Foto: Dok. Otorita IKN.

Kearifan lokal masyarakat adat menjadi bagian penting dalam memperkuat pelindungan ekosistem dan tata kelola lingkungan hidup di kawasan ibu kota baru Indonesia.

Masyarakat adat Paser memberikan apresiasi dengan diterbitkannya salinan keputusan. Sebab, baru pertama kali mendapatkan payung hukum kearifan lokal.

Menurut Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir Sahnan, salah satu budaya yang ada budaya tari adat Paser seperti budaya tari ronggeng.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)