Otorita IKN Sebut Putusan MK Beri Kepastian Hukum

IKN Nusantara. Foto: Istimewa

Otorita IKN Sebut Putusan MK Beri Kepastian Hukum

M Sholahadhin Azhar • 13 May 2026 20:27

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Serta, menegaskan ibu kota Indonesia hingga kini masih berkedudukan di Jakarta, karena belum ada keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw, merespons putusan itu. Pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.

"Putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk terus melangkah maju," kata Troy dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Dia menegaskan, uji materi terkait IKN Nusantara sesuai konstitusi. Pihaknya tak melihat hal tersebut sebagai upaya negatif terhadap IKN Nusantara.
 


"Seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana induk yang telah ditetapkan," kata Troy.

Menurut Troy, uji materiil ke MK terkait IKN adalah mekanisme konstitusional yang tersedia bagi setiap warga negara. Pihaknya menghormati itu sepenuhnya. 

Troy menegaskan Otorita IKN percaya diri atas hal ini. Karena, ada landasan hukum yang kuat. 


IKN Nusantara. Foto: Istimewa

"Keterbukaan terhadap pengujian hukum adalah tanda bahwa IKN dibangun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata Troy.

Dia menegaskan Otorita IKN tetap fokus melanjutkan pembangunan IKN. Baik dari sisi fisik maupun nonfisik, sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan Pemerintah yang semakin diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

"Fokus kami adalah memastikan pembangunan berjalan bertahap, terukur, dan berkelanjutan, termasuk penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di IKN," kata Troy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)