Putusan MK Pertegas UU IKN Konstitusional

Kawasan IKN Nusantara. Foto: Dok. Otorita IKN.

Putusan MK Pertegas UU IKN Konstitusional

Anggi Tondi Martaon • 13 May 2026 20:13

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan tersebut mempertegas beleid tersebut konstitusional.

"Putusan MK mempertegas bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota sudah sah dan konstitusional," kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/juru bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, melalui keterangan yang diterima Metrotvnews.com, Rabu, 13 Mei 2026.

Troy menjelaskan, pemindahan pusat pemerintahan menunggu penetapan Keputusan Presiden (Kepres). Aturan teknis itu dinilai bakal dikeluarkan jika pembangunan infrastruktur IKN Nusantara selesai dilakukan.  

Troy menegaskan, Otorita IKN terus bekerja memastikan kesiapan infrastruktur, layanan dasar, dan ekosistem kota di Nusantara.

"Sehingga ketika saatnya tiba, pemindahan dapat berlangsung lancar," ujar Troy.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Istimewa.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Serta menegaskan ibu kota Indonesia hingga kini masih berkedudukan di Jakarta, karena belum ada keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)