Pedagang bahan pangan di pasar. Foto: Ilustrasi Antara
Hujan Sebabkan Kenaikan Harga Pangan di Jakarta
M Sholahadhin Azhar • 20 May 2026 17:00
Jakarta: Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok, membeberkan kenaikan harga bahan pangan di Jakarta. Menurut Hasudungan, tingginya curah hujan di daerah produsen mengakibatkan kenaikan harga sejumlah komoditas hortikultura.
“Kenaikan harga komoditas hortikultura tersebut disebabkan kondisi curah hujan yang masih tinggi di daerah produsen mengakibatkan penurunan produksi akibat penurunan kualitas dan meningkatnya serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT),” kata Hasudungan dikutip dari Antara, Rabu, 20 Mei 2026.
Kenaikan yang paling signifikan terjadi pada cabai rawit merah yang kini menembus Rp80 ribu per kilogram (kg). Berdasarkan pemantauan pada minggu kedua Mei 2026, sejumlah komoditas hortikultura mengalami kenaikan harga dibanding pekan sebelumnya.
Cabai rawit merah tercatat mengalami kenaikan tertinggi, yakni sebesar 12,12 persen atau Rp8.689 per kg, dari Rp 71.664 menjadi Rp 80.354 per kg.
Selain itu, cabai merah keriting tercatat naik 5,61 persen atau sebesar Rp2.926 per kg, dari Rp52.117 menjadi Rp55.103 per kg. Harga bawang merah juga meningkat 3,96 persen dari Rp52.615 menjadi Rp54.697 per kg.
Sementara itu, cabai merah besar naik 3,84 persen dari Rp60.069 menjadi Rp62.375 per kg. Kemudian, cabai rawit hijau mengalami kenaikan 3,05 persen dari Rp58.166 menjadi Rp59.939 per kg.

Pedagang bahan pangan di pasar. Foto: Ilustrasi Antara
Selain karena curah hujan, Hasundungan menjelaskan terjadi peningkatan permintaan pasar menjelang perayaan Hari Idul Adha yang menyebabkan kenaikan harga komoditas cabai dan bawang.
“Menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha terjadi peningkatan permintaan pasar sehingga menyebabkan kenaikan harga komoditas cabai dan bawang,” papar Hasudungan.
Ia mengatakan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta secara rutin terus melakukan pengawasan baik langsung ke lapangan maupun melalui situs aplikasi pemantauan harga pangan, termasuk Informasi Harga Pangan (IPJ).