ilustrasi medcom.id
Waspada! Modus Penyebaran Sabu Lewat Bungkus Jajanan Anak
Metro TV • 21 May 2026 10:33
Medan: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara, Sumatra Utara, menangkap seorang pengedar sekaligus bandar narkoba yang menyembunyikan sabu-sabu di dalam bungkusan jajanan yang biasa dikonsumsi anak-anak. Dari dua kali penangkapan ini, polisi menyita total 92 gram sabu siap edar.
Rekaman video amatir mengabadikan detik-detik ketika tim Satresnarkoba Polres Batubara menangkap Miswadi. Tersangka seorang pengedar narkoba yang bersembunyi di rumah keluarganya yang terletak di Dusun Tiga Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, pada Minggu, 17 Mei 2026.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan dan menolak untuk diborgol oleh petugas. Namun perlawanan pelaku akhirnya berhenti setelah polisi menemukan dua paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam plastik kemasan jajanan anak-anak.
Berdasarkan hasil interogasi, Miswadi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari rekannya yang bernama Beby Desandy yang berada di wilayah Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku kedua dengan menggunakan teknik undercover buy (pembelian terselubung).
Beby Desandy akhirnya berhasil diringkus di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan, pada Senin malam, 18 Mei 2026. Dari tangan pelaku, polisi kembali menyita sabu dengan berat 14,77 gram.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 92,28 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil dan telepon genggam yang digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan bisnis gelap narkoba mereka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Kuala Tanjung.
.jpg)
Ilustrasi narkoba. Freepik
"Benar, kami mengamankan pengedar sabu dengan inisial M dan bandar dengan inisial BDS. Dari keduanya, kami amankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 92,28 gram," ujar AKP Arifin Purba, Kamis, 21 Mei 2026.
Polisi menyebut bahwa modus yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam bungkusan jajanan anak-anak.
Saat ini, kedua tersangka tengah mendekam di sel tahanan Polres Batubara. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara di atas sepuluh tahun.