Akses Platform Masih Terbuka, Risiko Korban Baru DSI Dikhawatirkan Bertambah

Anggota Komisi III DPR, Mercy Chriesty Barend

Akses Platform Masih Terbuka, Risiko Korban Baru DSI Dikhawatirkan Bertambah

Al Abrar • 17 January 2026 20:32

Jakarta: Anggota Komisi III DPR, Mercy Chriesty Barend menyoroti serius dugaan fraud dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan ribuan pemberi pinjaman atau lender dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Mercy menilai persoalan ini harus segera ditangani secara cepat dan menyeluruh. Ia mengingatka hingga pertengahan Januari 2026, sistem layanan daring DSI diduga masih dapat diakses masyarakat.

Menurut Mercy, kondisi tersebut berpotensi menambah jumlah korban karena fitur pengisian dana di platform masih terbuka.
“Artinya, jumlah lender masih bisa bertambah karena fitur pengisian dana masih dibuka,” ujar Mercy di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Politikus PDI Perjuangan itu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menghentikan aktivitas atau melakukan freezing access terhadap platform peer to peer lending berbasis syariah tersebut. Ia menilai pembiaran akses terbuka berlawanan dengan prinsip perlindungan konsumen.

“Kalau sudah diketahui ada permasalahan, sejauh mana proses freezing access dan freezing activity dilakukan? Kita berbicara hari ini agar tidak ada korban yang bertambah,” katanya.
 


Mercy juga menyampaikan keprihatinan atas profil korban DSI yang sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat kecil, seperti pensiunan, korban PHK, hingga orang tua tunggal.

“Yang menjadi korban ini bukan pengusaha besar atau korporasi besar, melainkan pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, dan rakyat kecil. Ini sangat menyakitkan,” ucapnya.

Skema Ponzi Berlabel Syariah

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan skema ponzi dalam operasional DSI yang dibungkus dengan label syariah. Akibatnya, dana ribuan lender senilai triliunan rupiah tersangkut dan sulit untuk dikembalikan kepada para pemiliknya.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan sedikitnya terdapat 4.200 lender yang mengalami kendala penarikan dana dengan total mencapai Rp1,2 triliun.

“Pola dan mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana oleh manajemen DSI yang kami cermati menyerupai ponzi yang dibungkus label syariah,” ujar Danang di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Danang menyampaikan bahwa PPATK telah memblokir 33 rekening milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan DSI sejak 18 Desember 2025. Dari pemblokiran tersebut, sisa dana yang berhasil diamankan hanya sekitar Rp4 miliar.

PPATK mencatat DSI telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun sepanjang periode 2021–2025. Dari jumlah itu, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan dalam bentuk imbal hasil.

Masih terdapat selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat. Dari selisih tersebut, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk operasional perusahaan, seperti listrik, internet, sewa kantor, gaji karyawan, iklan, dan kebutuhan lainnya.

Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi yang berada dalam satu kelompok dengan pengendali DSI, sedangkan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.

“Kalau dilihat dari aliran dananya, yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” kata Danang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Al Abrar)