Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 13 December 2025 15:51
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jamaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan data itu akan dianalisis penyidik. Kemudian, dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK juga menunggu BPK menyelesaikan penghitungan kerugian negara atas kasus ini. "Jika memang itu terkait dengan perkara dan bisa menjadi pengayaan bagi penyidik untuk melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini, ya tentu itu menjadi positif," kata Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dalam data BPK, Kementerian Agama (Kemenag) era eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak mengikuti aturan yang berlaku dalam melakukan pengisian kuota jamaah haji periode 1445 hijriah atau 2024. Tercatat, ada 61 jamaah yang bisa melaksanakan haji, padahal sudah jalan ibadah dalam 10 tahun terakhir.
Kemudian, ada 971 jamaah bisa berangkat ibadah, padahal tidak memenuhi syarat perjalanan haji yang berlaku pada 2024. Data itu membuat adanya jamaah yang seharusnya berangkat menjadi tertunda, dan membebani keuangan haji pada 2024.
Budi enggan memerinci langkah penyidik dalam melakukan pendalaman atas temuan BPK. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik atas perkara ini.
"Ya, terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji, kita sama-sama tunggu. Ini masih terus berproses," terang Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Gedung KPK. Foto: Metro TV/Fachri
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.