Kepolisian melakukan olah TKP kematian penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
LPSK akan Menawarkan Hak Perlindungan dan Pendampingan bagi Keluarga Sutrimo
Achmad Zulfikar Fazli • 10 August 2026 15:39
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan hak perlindungan dan pendampingan hukum kepada keluarga almarhum Sutrimo, kepala rumah tangga Febrie Adriansyah. LPSK sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang menangani kasus kematian Sutrimo.
“LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 10 Agustus 2026.
Apabila pihak keluarga mengajukan permohonan resmi, LPSK segera mendalam berkas dan dokumen permohonan yang diterima. Mengenai kelayakan keluarga dan saksi untuk mendapatkan perlindungan, Susilaningtias menyatakan belum dapat memberikan penilaian sebelum ada berkas permohonan resmi yang dapat ditelaah.
Namun, LPSK membuka peluang memberikan perlindungan darurat jika ditemukan kondisi mendesak saat tim bertemu dengan keluarga korban di lapangan.
"Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujar Susilaningtias.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto- Antara
Dia mengatakan apabila tim lapangan menemukan salah satu dari kriteria tersebut, opsi perlindungan darurat dapat langsung diterapkan bagi keluarga Sutrimo.
Sutrimo ditemukan meninggal secara tidak wajar di depan klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya telah memeriksa lima saksi untuk mengusut penyebab kematian kepala rumah tangga Febrie Adriansyah itu.