Pengacara Yaqut Pertanyakan Dakwaan Penerimaan USD271.500

Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara

Pengacara Yaqut Pertanyakan Dakwaan Penerimaan USD271.500

Achmad Zulfikar Fazli • 11 August 2026 17:23

Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait penerimaan uang. Yaqut didakwa menerima USD271.500 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2023-2024.

Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir menilai dakwaan tersebut belum memerinci bagaimana uang diterima, siapa yang menyerahkan, serta lokasi transaksi.

"Jadi pengenaan, penyebutan adanya penerimaan USD271.000 itu dirasakan, kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan," kata Dodi di sela-sela sidang pembacaan dakwaan Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut Dodi, praktik pungutan fee percepatan dan pemberangkatan jemaah tanpa masa tunggu yang disebut dalam dakwaan terjadi di tingkat operasional. Praktik tersebut melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta tenaga operasional Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Dodi mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut menerima uang dari praktik tersebut tidak seluruhnya dimintai pertanggungjawaban dalam perkara sama.

"Yang nama-namanya jelas disebutkan, uangnya jelas disebutkan ratusan ribu dolar, namun tidak ada di dalam pihak-pihak yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Dodi.
 

Dia menilai pencantuman penerimaan USD271.500 dalam dakwaan terkesan menghubungkan Yaqut dengan praktik fee percepatan.

Dodi juga mempertanyakan tidak diterapkannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, aliran dana dapat ditelusuri menyeluruh.

"Kalau memang penegakan hukum ini sungguh-sungguh, dari awal sudah diterapkan pasal pencucian uangnya, sehingga setiap pihak yang disebut yang menerima dana bisa diikuti uangnya ke mana dan dari mana uangnya," kata Dodi.

Soroti Keinginan Manfaatkan Kuota Tambahan

Dodi juga menyoroti keterlibatan pemilik perusahaan travel dalam rangkaian persoalan kuota haji. Menurut Dodi, keinginan memanfaatkan kuota tambahan untuk kepentingan haji khusus terlihat sejak 2022. Saat itu, Arab Saudi menawarkan tambahan kuota kepada Indonesia.

Namun, Yaqut yang saat itu menjabat Menteri Agama disebut menolak tawarannya dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggaraan dan keselamatan jemaah.

Dodi menilai fakta tersebut penting untuk melihat sikap Yaqut terhadap kuota tambahan.

"Jadi jelas apa pikiran Gus Yaqut, kehendaknya siapa sudah bisa terbaca, siapa yang berkeinginan untuk memanfaatkan tambahan kuota haji," kata Dodi.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut Dodi, sikap Yaqut menunjukkan tidak ada niat memanfaatkan kuota tambahan bagi kepentingan tertentu.

"Ini menunjukkan bahwa tidak ada mens rea atau niat untuk memanfaatkan kuota tambahan dari Gus Yaqut," ujar Dodi.

Dodi meminta fakta mengenai pihak yang sejak awal memiliki kepentingan terhadap kuota tambahan dibuka utuh dalam proses persidangan.

Perbuatan Yaqut Sesuai Kewenangan sebagai Menag

Sementara itu, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai banyak uraian dakwaan justru terkait persoalan teknis di lingkungan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta PIHK. Pihaknya telah mempelajari keterangan 432 saksi dan sembilan ahli dalam perkara tersebut.

Menurut dia, sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam praktik fee telah mengembalikan uang dan menjalani proses penyitaan. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan Yaqut dimintai pertanggungjawaban pidana atas persoalan tersebut.

"Mereka sudah mengembalikan, mereka sudah disita, kemudian pada saat menentukan fee itu mereka tentukan secara langsung dari mereka untuk mereka. Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi menteri?" kata Mellisa.

Mellisa menegaskan, menurut tim hukum, tindakan Yaqut dalam perkara tersebut terkait kewenangannya sebagai Menteri Agama.

"Karena perbuatan Gus Yaqut hanya dua: yang pertama menetapkan kuota tambahan dalam Keputusan Menteri Agama yang itu adalah kewenangannya. Yang kedua, mendorong agar kuota ini terserap maksimal," ujar Mellisa.

Dia meminta persidangan mengungkap secara terang pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kebijakan kuota tambahan.

"Kami ingin dibuka seluas-luasnya sehingga bisa seterang-terangnya mengungkap siapa sih sebenarnya orang-orang yang memanfaatkan kebijakan yang sepenuh-penuhnya diambil demi keselamatan jemaah," kata Mellisa.

(Achmad Zulfikar Fazli)