Menteri LH Siapkan Water Farming, Pengguna Air Tanah Wajib Kembalikan Air ke Bumi

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat di sela acara Indonesia Net-Zero Summit di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2026. (Metrotvnews.com)

Menteri LH Siapkan Water Farming, Pengguna Air Tanah Wajib Kembalikan Air ke Bumi

Muhammad Reyhansyah • 1 August 2026 18:03

Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup RI Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan water farming yang mewajibkan setiap pihak yang memanfaatkan air tanah untuk mengembalikan air ke dalam tanah sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air dan mencegah penurunan muka tanah (land subsidence).

Jumhur mengatakan kebijakan tersebut saat ini sedang disusun dan diharapkan dapat rampung tahun ini setelah melalui proses uji publik dan pembahasan dengan berbagai pihak.

"Sebentar lagi keluar kebijakan, namanya water farming. Siapa-siapa yang mengambil air tanah wajib mengembalikan kembali air ke tanah," kata Jumhur saat ditemui di sela Indonesia Net-Zero Summit (INZS) 2026 di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Menurut Jumhur, selama ini banyak pihak mengambil air tanah dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Namun, praktik tersebut dinilai belum cukup untuk menjaga keberlanjutan lingkungan apabila tidak diikuti upaya mengembalikan cadangan air tanah.

Ia mengatakan pengambilan air tanah secara terus-menerus dapat memicu penurunan muka tanah, mengurangi cadangan air bawah tanah, serta mengganggu ekosistem di sekitarnya.

"Kalau orang menambang air dari bawah tanah, dia harus punya kemampuan mengembalikan kembali air ke tanah. Jadi ada land subsidence, tanah itu turun, kemudian kering di bawah dan menyebabkan juga ekosistem perairan di situ menjadi kering," ujarnya.

Biopori hingga Penanaman Pohon

Jumhur menjelaskan terdapat sejumlah skema yang sedang dipertimbangkan dalam kebijakan water farming. Di antaranya, mewajibkan pihak yang mengambil air tanah membangun biopori atau sumur resapan dengan kedalaman tertentu agar air hujan dapat kembali meresap ke dalam tanah.

Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan kewajiban penanaman pohon dalam jumlah tertentu yang disesuaikan dengan volume pengambilan air tanah.

"Apakah dia wajib membuat biopori dengan pendalaman tertentu sehingga airnya dibuang di situ lagi, atau menanam sekian ribu pohon kalau dia mengambil sekian kubik air dalam area tertentu. Kira-kira seperti itu yang sedang diurus," kata Jumhur.

Ia menegaskan prinsip utama kebijakan tersebut adalah setiap pihak yang mengambil air tanah harus ikut bertanggung jawab menjaga keberlanjutan sumber daya air.

"Intinya, Anda yang mengambil air dari bawah tanah harus mengembalikan kembali," tegasnya.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan aturan tersebut diterapkan bagi pengelola pusat data (data center), Jumhur mengatakan kebijakan itu akan berlaku bagi seluruh pihak yang memanfaatkan air tanah.

"Semua. Sekarang sedang dipersiapkan karena peraturan perlu melalui uji publik dan diskusi. Saya berharap tahun ini sudah beres semua," pungkasnya.

Baca juga:  Krisis Air Global Kian Memburuk, Retno Marsudi: Ketahanan Pangan Terancam

(Willy Haryono)