Kejagung Sita Dokumen dalam Penggeledahan di Ombudsman RI

Gedung Ombudsman. Foto: Antara.

Kejagung Sita Dokumen dalam Penggeledahan di Ombudsman RI

Anggi Tondi Martaon • 10 March 2026 09:41

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI dan rumah anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pada Senin, 9 Maret 2026. Sejumlah barang bukti dokumen disita penyidik.

“Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari Antara, Selasa, 10 Maret 2026.

Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi kediaman Yeka Hendra yang digeledah berada di Cibubur.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan perintangan kasus dugaan rasuah terkait crude palm oil (CPO). Kantor Ombudsman RI digeledah penyidik.

"Benar ada (penggeledahan)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Anang enggan memerinci barang yang dicari penyidik. Kasus ini tidak terkait dengan perkara utama minyak goreng.

"Pasal 21 perintangan penyiidikan dan penuntutan perkara migor," ujar Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)