Berapa Tunjangan Istri dan Anak PNS 2026? Ini Besarannya

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Berapa Tunjangan Istri dan Anak PNS 2026? Ini Besarannya

Husen Miftahudin • 2 September 2026 16:49

Jakarta: Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini masih menjadi salah satu pilihan karier yang diminati masyarakat. Selain memperoleh gaji pokok setiap bulan, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tunjangan untuk suami atau istri serta anak.
 
Selain tunjangan, PNS juga memperoleh sejumlah hak lain, seperti fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga pengembangan kompetensi. Lantas, berapa besaran tunjangan istri dan anak yang diterima PNS 2026?
 

Tunjangan istri dan anak PNS 2026

 
Melansir laman Pegadaian, besaran tunjangan keluarga dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok PNS.
 

Tunjangan suami atau istri

Tunjangan ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus sebagai PNS, tunjangan keluarga hanya diberikan kepada salah satu pihak dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

 

Tunjangan anak

Sementara itu, tunjangan ank diberikan sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak. Tunjangan tersebut diberikan maksimal untuk tiga anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
 
Dengan demikian, nominal tunjangan keluarga yang diterima setiap PNS dapat berbeda karena besarannya mengikuti gaji pokok masing-masing.
 
Sebagai contoh, PNS dengan gaji pokok Rp3 juta akan memperoleh tunjangan suami atau istri sebesar Rp300 ribu per bulan. Sementara tunjangan untuk satu anak mencapai Rp60 ribu per bulan.
   

Tunjangan PNS lainnya

 
Selain tunjangan keluarga, PNS dapat memperoleh sejumlah tunjangan lain sesuai dengan jabatan, golongan, dan instansi tempat bekerja.
 
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural. Besarannya berbeda berdasarkan tingkat eselon, yakni: 
  • Eselon IA: Rp5.500.000.
  • Eselon IB: Rp4.375.000.
  • Eselon IIA: Rp3.250.000.
  • Eselon IIB: Rp2.025.000.
  • Eselon IIIA: Rp1.260.000.
  • Eselon IIIB: Rp980.000.
  • Eselon IVA: Rp540.000.
  • Eselon IVB: Rp490.000.
 
PNS juga dapat memperoleh tunjangan kinerja dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kelas jabatan dan instansi.
 
Sementara itu, tunjangan makan diberikan berdasarkan jumlah hari kerja dengan besaran Rp35 ribu per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu per hari untuk golongan III, serta Rp41 ribu per hari untuk golongan IV.
 
PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan juga dapat menerima tunjangan umum. Besarannya mencapai Rp175 ribu untuk golongan I, Rp180 ribu untuk golongan II, Rp185 ribu untuk golongan III, dan Rp190 ribu untuk golongan IV.

BPS Pertamina: Cek Kisaran Gaji, Program, dan Cara Daftarnya

(Ilustrasi gaji. Foto: Metrotvnews.com/Husen)

 

Gaji PNS 2026

 
Besaran tunjangan keluarga berkaitan dengan gaji pokok karena dihitung menggunakan persentase dari gaji tersebut. Besaran gaji PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
 

Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600.
  • Golongan IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700.
  • Golongan IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700.
  • Golongan ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400.
 

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400.
  • Golongan IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500.
  • Golongan IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200.
  • Golongan IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600.
 

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200.
  • Golongan IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800.
  • Golongan IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500.
  • Golongan IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700.
 

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900.
  • Golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300.
  • Golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400.
  • Golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500.
  • Golongan IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200.
 
Dengan besaran tersebut, nominal tunjangan suami atau istri dan anak akan berbeda pada setiap PNS karena mengikuti gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Husen Miftahudin)