Napi Kasus KDRT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Lapas Ruteng

Personel Polres Manggarai Barat saat memasang garis polisi di tempat kejadian perkara seorang narapidana (napi) berinisial HM (25) yang ditemukan meninggal dunia di dalam sel karantina Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai,

Napi Kasus KDRT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Lapas Ruteng

Silvana Febiari • 17 December 2025 06:36

Manggarai Barat: Seorang narapidana (napi) berinisial HM (25) ditemukan meninggal dunia di dalam sel karantina. Peristiwa itu terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Pada lokasi kejadian tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana," kata Kepala Seksi Humas Polres Manggarai AKP Putu Saba Nugraha, dikutip dari Antara, Rabu, 17 Desember 2025.

Kronologi kejadian berawal pada pukul 06.30 WITA, Minggu, 14 Desember 2025, saat dilakukan serah terima dan pergantian regu jaga di Lapas Kelas IIB Ruteng. Dalam pengecekan Sel Karantina Blok A Kamar 02 yang dihuni korban seorang diri, petugas mendapati pintu sel tertutup dari dalam menggunakan tripleks alas tidur.
 


Merasa curiga dengan kondisi tersebut, petugas kemudian membuka pintu sel. Korban ditemukan dalam posisi tergantung pada ventilasi trali kamar sel menggunakan kain sarung yang biasa digunakan korban.

"Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada petugas jaga lainnya dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Manggarai," ujar Putu.

Selanjutnya, personel piket SPKT Polres Manggarai yang dipimpin oleh Pamapta I Aiptu Ari Erong bersama anggota identifikasi mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP menunjukkan korban ditemukan tergantung pada pada ventilasi trali dengan ketinggian sekitar 140 cm dari lantai di dalam sel.

Pada leher korban ditemukan bekas lilitan kain, lidah menjulur dan tergigit, serta keluar cairan dari hidung. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Ruteng untuk dilakukan visum oleh dr Maria Patricia Marisstella.

Hasil visum menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. "Korban dinyatakan meninggal dunia akibat hambatan pernapasan karena lilitan kain di leher," ucap Putu.


Ilustrasi. Metrotvnews.com.


Diketahui korban sejak 2 November 2025 dipindahkan dari sel Blok D Kamar D4 ke sel karantina karena sering mengancam dan memukul sesama penghuni sel. Korban merupakan narapidana dengan Nomor Registrasi Perkara B.P-53/2019 dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan masa pidana berakhir pada 20 Februari 2027.

Sejak 2022, korban kerap mengeluhkan gangguan kesehatan mental berupa halusinasi pendengaran. Pihak Lapas Kelas IIB Ruteng sempat membawa korban ke Puskesmas Ruteng. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosis mengalami gangguan skizofrenia. Korban telah mendapatkan perawatan dan pendampingan medis secara berkala.

"Namun, pada Maret 2025 korban kembali mengalami gangguan kesehatan dengan keluhan sakit kepala, susah tidur, serta mendengar bisikan suara. Meskipun telah diberikan pengobatan, kondisi korban tidak menunjukkan perubahan signifikan sehingga pada November 2025 korban kembali ditempatkan di sel karantina hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia," jelasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan visum medis, pihak keluarga korban menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai takdir. Keluarga korban juga menolak dilakukan autopsi dan menyatakan tidak akan menuntut proses hukum.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ayah kandung korban. Lalu, disaksikan oleh dua orang perwakilan keluarga.

"Jenazah korban kemudian diantar ke kampung halamannya di Kabupaten Manggarai Timur, untuk disemayamkan sambil menunggu kesepakatan keluarga terkait prosesi pemakaman," tandasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)