Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Foto: Metro TV/Damar.
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo
Muhammad Adyatma Damardjati • 19 August 2026 18:15
Jakarta: Polda Metro Jaya siap menghadapi sidang gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait keabsahan proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mencakup soal penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka, hingga langkah pencekalan.
"Terkait SPDP, penetapan tersangka, maupun pencekalan, itu semua sudah melalui prosedur yang berlaku. Kalau pemohon menilai ada yang perlu diuji kembali, ya silakan, itu memang ruang proses hukum bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Budi memastikan institusinya tidak mempermasalahkan manuver hukum yang berulang kali diajukan kubu Roy Suryo. Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim untuk merespons setiap poin yang digugat.

Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
"Kita hormati haknya untuk berkali-kali mengajukan praperadilan, itu sah-sah saja. Tim kami sudah menyiapkan tanggapan dan bukti pendukung untuk setiap dalil yang diajukan pemohon, baik dari sisi materiil maupun formil," ungkap Budi.
Menghadapi persidangan tersebut, Budi menyebut pihak Bidang Hukum (Bidkum) dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berkoordinasi menyusun jawaban tertulis.
"Bidkum bersama Ditreskrimum sudah menyiapkan uji materiil dan formil yang akan disampaikan menjawab gugatan praperadilan keempat ini," tegas Budi.