Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Bekasi Ditangkap

Konferensi pers penangkapan pembuat dan pengedar uang palsu.

Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Bekasi Ditangkap

Antonio • 5 December 2025 23:14

Bekasi: Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang dengan menangkap dua orang tersangka. Keduanya berinisial ES yang berperan sebagai pengedar, dan DFH sebagai pembuat uang palsu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka. Mereka sengaja berbelanja menggunakan uang palsu di warung-warung kelontong kecil, dengan tujuan mendapatkan barang sekaligus uang kembalian yang asli.

"Modusnya digunakan untuk berbelanja di warung-warung kecil agar mendapatkan barang dan uang kembalian asli," kata Kombes Mustofa di Bekasi, Jumat, 5 Desember 2025.
 


Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mempelajari teknik pembuatan uang palsu secara mandiri melalui platform video YouTube. Setelah merasa mampu, mereka mulai mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak Oktober 2025, dengan total nilai mencapai Rp20 juta.

Saat penangkapan yang dilakukan di wilayah Cikarang Barat, polisi menyita barang bukti berupa 197 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 36 lembar pecahan Rp50.000.


Ilustrasi Medcom.id

Atas perbuatannya, ES dan DFH dijerat dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dan pengedaran mata uang. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan bisa mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini sempat menjadi perbincangan luas setelah video yang menunjukkan proses pengungkapan dan penangkapan tersangka beredar viral di berbagai platform media sosial.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)