Bupati Gowa, Husniah Talenrang, saat melakukan pemusnahan barang bukti di Kejari Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 2 Desember 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin
Muhammad Syawaluddin • 2 December 2025 14:05
Gowa: Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa bersama Bupati Gowa dan Bank Indonesia memusnahkan 4.900 lembar uang palsu hasil penyitaan dari kasus peredaran dan pemalsuan uang jaringan UIN Alauddin Makassar. Total nominal uang palsu yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp400 juta, seluruhnya dalam pecahan Rp100 ribu.
"Yang dimusnahkan itu kurang lebih jumlahnya ada 4.900 sekian. Kalau dirupiahkan itu sekitar 400 juta sekian," kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Gowa Basri Baco, Selasa, 2 Desember 2025.
Ia menyebut ribuan uang palsu itu merupakan barang bukti dari 11 perkara yang telah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) dengan 14 terpidana. "Kalau yang telah kami musnahkan hari ini ada 11 perkara yang telah inkrah dan ada 14 terpidana," jelas Basri.
Dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa, total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 14 di antaranya telah inkrah, sementara satu terpidana lainnya, Annar Salahuddin Sampetoding, masih dalam proses banding.
Selain uang palsu, Kejari Gowa juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti printer, 21 dos kertas konstruk impor dari Cina, dan tinta. "Ada berbagai barang bukti lainnya jumlahnya sangat banyak," jelas Basri.

Suasana sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.
Sementara itu, mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu akan disita dan dilelang. Hasil lelang nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Pemusnahan ini merupakan langkah final untuk menghilangkan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan kembali sekaligus memberikan efek jera. Proses pemusnahan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan keamanan.