Kasus Chromebook, Kesaksian Daring Pihak Google Disorot

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menghadirkan tiga saksi dari pihak Google secara daring (online). Foto: Dok. Metro TV.

Kasus Chromebook, Kesaksian Daring Pihak Google Disorot

Fachri Audhia Hafiez • 21 April 2026 23:29

Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menghadirkan tiga saksi dari pihak Google secara daring (online) menuai sorotan. Tiga petinggi Google itu berada di Singapura. 

Langkah para saksi yang diduga menghindari koordinasi dengan otoritas resmi dan membangun narasi negatif terhadap aparat hukum Indonesia dinilai berpotensi memicu konsekuensi pidana serius.

"Jika ketiga saksi Google tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa dalam perkara pidana, ancamannya bahkan bisa naik menjadi sembilan tahun penjara sesuai Pasal 242 KUHP," ujar pengamat hukum Fajar Trio dikutip melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.
 


Fajar menegaskan, narasi pihak Google yang menyebut Atase Kejaksaan di Singapura tidak kooperatif harus dibuktikan secara materiil. Jika hal itu hanya alibi untuk menghindari prosedur koordinasi resmi, jaksa dapat meminta hakim untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. 

Ia juga meminta majelis hakim bertindak jeli dengan melakukan pengamatan mendalam (judicial observation) sebagaimana diatur dalam Pasal 235 jo Pasal 237 ayat (5) KUHAP.

"Hakim harus melakukan pengamatan hakim. Sesuai Pasal 237 ayat 5 KUHAP, hakim wajib melihat apakah keterangan saksi Google ini sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau keterangan saksi lainnya yang sudah dihadirkan. Jika berdiri sendiri dan bertentangan dengan bukti valid dari otoritas negara, maka kesaksian itu harus dikesampingkan," jelas Fajar.


Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Selain itu, Fajar menyoroti pentingnya memeriksa hubungan status sosial atau kepentingan bisnis antara saksi Google dengan Nadiem Makarim yang dapat memengaruhi objektivitas. Manuver pihak Google di luar persidangan yang mendiskreditkan aparat penegak hukum pun dianggap sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses sumpah saksi yang dilakukan secara daring tanpa pengawasan resmi dari KBRI atau jaksa di lokasi saksi membuat aspek hukum tersebut cacat secara formal maupun materiil.

"Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, saksi wajib bersumpah menurut agamanya. Jika proses ini dilakukan daring tanpa pengawasan resmi KBRI atau Jaksa di lokasi saksi, maka aspek hukum sumpah tersebut cacat. Saksi dari Google seharusnya menghormati kedaulatan hukum kita. Memaksakan narasi sepihak sambil menghindari jalur resmi hanya akan merugikan posisi hukum semua pihak," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)