Imam Muslimin atau IM, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang (kiri). Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Polisi Pastikan Tak Ada Kekerasan dalam Kematian Yai Mim
Daviq Umar Al Faruq • 14 April 2026 18:45
Malang: Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menegaskan tidak ada unsur kekerasan dalam kematian eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim. Kepastian itu disampaikan setelah polisi menelusuri kondisi yang bersangkutan selama menjalani masa penahanan.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, memastikan, tidak ditemukan tindakan kekerasan baik dari sesama tahanan maupun aparat. Yai Mim juga disebut menempati sel seorang diri selama berada di rumah tahanan (rutan).
“Tidak ada kekerasan. Dia menempati kamar sendiri, tidak ada tahanan lain,” tegas Lukman, Selasa 14 April 2026.

Imam Muslimin atau IM, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang (kiri). Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Penempatan di sel terpisah dilakukan sebagai langkah menjaga situasi tetap kondusif. Kebijakan itu diambil setelah aktivitas Yai Mim dinilai memicu ketidaknyamanan di antara tahanan lain.
“Yang bersangkutan sering memberikan tausiyah ke tahanan lain, sehingga membuat tahanan lain kurang nyaman,” ujar Lukman.
Meski ditempatkan terpisah, polisi menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Yai Mim. Ia tetap diperlakukan sama seperti tahanan lainnya selama menjalani masa penahanan sejak 19 Januari 2026.
“Yang bersangkutan tidak ada perlakuan istimewa dan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya,” kata Lukman.
Yai Mim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi oleh Polresta Malang pada Selasa, 6 Januari 2026. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara.
Kasus ini berawal dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut menarik perhatian publik dan bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.
Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Tak berhenti di situ, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.
Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dialaminya. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.