Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Foto: Antara.
Kemendikdasmen Sediakan 150 Ribu Beasiswa D4 dan S1 untuk Guru
Anggi Tondi Martaon • 30 May 2026 14:05
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan 150 ribu beasiswa untuk jenjang pendidikan tinggi D4 maupun S1. Hal itu merupakan bentuk komitmen meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya tenaga guru di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan penguatan infrastruktur pedagogis atau peningkatan kapasitas guru merupakan hal penting dalam mendukung ekosistem pendidikan yang bermutu dan berkualitas pada masa mendatang.
"Guru-guru yang belum D4 dan S1, kami sediakan beasiswa dengan sistem rekognisi pembelajaran lampau," kata Mu'ti.
Ia menjelaskan bahwa setiap guru yang menjadi penerima manfaat program beasiswa tersebut akan memperoleh bantuan dana dari Kemendikasmen sebesar Rp3 juta per semester dengan target penyelesaian pendidikan S1 maupun D4 maksimal empat semester.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan klasifikasi akademik guru pada setiap jenjang pendidikan dasar hingga menengah minimal Diploma IV (D4) atau sarjana strata satu (S1).
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah itu menerangkan guru dengan kualifikasi akademik minimal D4 atau S1 dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh sertifikat sebagai pendidik profesional yang menjadi salah satu syarat memperoleh tunjangan profesi.
Kemendikdasmen juga menyediakan berbagai pelatihan bagi guru dengan sumber pendanaan dari APBN maupun dana bantuan operasional sekolah (BOS), seperti pelatihan pembelajaran mendalam, pemrograman (coding), dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial Intelligence (AI).
"Ada juga pelatihan kepala sekolah, bahasa Inggris, dan lainnya yang menjadi prioritas untuk kemajuan sektor pendidikan," sebut Mu'ti.

Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Selain itu, Kemendikdasmen juga memperluas kebijakan pemanfaatan program revitalisasi yang tidak hanya fokus pada perbaikan infrastruktur fisik sekolah, melainkan dapat digunakan untuk pembangunan pagar sekolah serta penyediaan sarana air bersih.
Kemudian, pembangunan maupun renovasi rumah guru khusus di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), pembangunan rumah ibadah yang lokasinya menyatu dengan lingkungan satuan pendidikan, dan sarana pendukung sesuai kebutuhan sekolah.
"Supaya guru-guru di daerah dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau, tidak perlu pulang pergi karena sudah disediakan rumah dinas," ucap Abdul.