Benih lobster. (MI)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Batam, Dua Pelaku Ditangkap
Media Indonesia • 28 May 2026 18:29
Batam: Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial SS dan DS.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang baru keluar dari Bandara Hang Nadim Batam.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, kendaraan tersebut dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan ditemukan sejumlah kardus yang berisi benih bening lobster di dalam koper,” katanya, Kamis, 28 Mei 2026.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa benih lobster tersebut dibawa menggunakan jalur udara dari Jakarta menuju Batam. Benih lobster tersebut akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Ilustrasi lobster/MGN/Heri Susetyo
Dia mengungkap, para pelaku menggunakan modus dengan menyamarkan barang dalam koper, dibungkus kardus, serta dilapisi pakaian bekas untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Seluruh barang bukti dan dua pelaku sudah kami amankan ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Dari hasil penyelidikan awal, benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Singapura untuk memperoleh keuntungan ilegal. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat praktik penyelundupan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (MI/HK)