Kebakakaran melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga, Bogor. Foto: Antara.
Kebakaran TPA Galuga, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas Udara
Atalya Puspa • 9 September 2026 12:09
Jakarta: Pemerintah merespons kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga, Bogor, Jawa Barat. Yakni, dengan memasang sistem pemantauan kualitas udara.
Data hasil pemantauan itu akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah penanganan. Serta, memastikan keselamatan masyarakat terdampak.
"KLH akan taruh mobile system monitoring kualitas udara disini, sehingga nanti kita tau tingkat kualitas udara disini berada di tingkat apa, agar kepala daerah bisa himbau warga, kemungkinan kita akan taruh monitoring sistem ini hari ini atau besok, agar warga tau seberapa bahaya area ini," jelas Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 9 September 2026.
Kebakaran di TPA Galuga pertama kali teridentifikasi pada Senin, 7 September pukul 16.00 WIB di area lahan perkebunan sebelum menyebar ke area TPA. Petugas gabungan langsung melakukan upaya pemadaman, di antaranya dengan membangun sekat untuk mengendalikan penyebaran api.
Diaz mengapresiasi kecepatan penanganan yang dilakukan pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait. Ia berharap upaya pemadaman dapat rampung dalam waktu maksimal dua hari.
"Semoga (upaya pemadaman) selesai dalam 1-2 hari, tadi kita sudah lihat penanganannya sangat cepat, dari pihak Kota dan juga Kabupaten Bogor, saya apresiasi juga kepada Kadis LH yang sudah membantu menangani kebakaran ini, unsur lain seperti pemadam kebakaran dan TNI AU yang sudah lakukan water bombing 10 sortie, kami apresiasi," ujar Diaz.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, Diaz meminta para kepala daerah menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.

Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Foto: Dok. KLHK
"Kami mohon, KLH sudah mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah dan dinas LH untuk menjabarkan apa saja yang perlu dilakukan pada masa El Nino, supaya kebakaran TPA ini tidak terjadi lagi, sehingga kebakaran tidak menyebar dan menjadi besar dengan cepat," tutur Diaz.
Dalam surat edaran tersebut, KLH/BPLH meminta kepala daerah dan dinas lingkungan hidup melakukan sejumlah langkah pencegahan kebakaran TPA, di antaranya melalui pembasahan berkala dan pengawasan lewat patroli. Pelaksanaan langkah-langkah itu akan dipantau KLH/BPLH untuk memastikan kepatuhan pemerintah daerah.
"Di SE itu disebutkan bahwa pembasahan harus dilakukan secara berkala dan patroli, KLH nanti akan berkoordinasi dengan semua daerah tidak lagi terjadi kebakaran dan untuk melaporkan tingkat kepatuhannya, ini nanti akan masuk ke sistem kita sehingga KLH bisa monitor daerah mana yang patuh terhadap SE ini," tegas Diaz.
Selain sistem pemantauan kualitas udara, KLH/BPLH turut menyiapkan bantuan makanan, minuman, masker, dan obat mata untuk tim pemadaman di lapangan.