DKI Buka Opsi Libatkan Pihak Swasta Tangani Kabel Semrawut

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Nattasya Amani Vrazeti.

DKI Buka Opsi Libatkan Pihak Swasta Tangani Kabel Semrawut

Nattasya Amani Vrazeti • 14 September 2026 16:29

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka opsi untuk melibatkan badan usaha hingga pihak swasta dalam mempercepat penanganan dan penataan kabel udara yang semrawut di Jakarta. Pembenahan jaringan kabel tidak lagi hanya menjadi beban Dinas Bina Marga DKI Jakarta, melainkan diproyeksikan menjadi program kerja menyeluruh selama lima tahun ke depan.

“Kami juga membuka opsi keterlibatan apa, Badan Usaha ataupun swasta untuk terlibat dalam hal itu,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2026. 

Pramono menjelaskan, langkah kolaboratif tersebut dapat berjalan karena Pemprov DKI Jakarta telah mengantongi payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penataan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.

“Ini akan menjadi program yang menyeluruh selama 5 tahun untuk segera bisa menuntaskan. Apalagi sekarang Perdanya sudah ada, sehingga dengan demikian untuk penanganan kabel dimasukkan ke dalam itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Bina Marga,” ujar Pramono. 

Ia menyebut rumitnya permasalahan kabel udara di Jakarta yang tidak hanya didominasi oleh jaringan telekomunikasi, tetapi kabel listrik.

“Sebab saya meyakini problem kabel di Jakarta selain komunikasi adalah listrik,” ungkap Pramono. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan Rp90 miliar untuk penataan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau pemindahan kabel udara ke bawah tanah. Penataan kabel sepanjang 16,9 kilometer itu mencakup 10 ruas jalan utama di Ibu Kota.

Kabel semrawut di kawasan Menteng Atas, Jakarta Selatan. Foto: Metro TV/Arini Noviawati Gunawan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, saat mengunjungi lokasi pembangunan SJUT di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2026.

“Izin, Pak Gubernur. Iya, jadi anggaran kami untuk membangun SJUT ini adalah Rp90 miliar,” ujar Heru.

Heru memerinci, ruas jalan yang masuk dalam proyek penataan kabel udara tersebut di antaranya di Jalan M.T. Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan Dokter Supomo, Jalan Abdullah Syafei, Jalan Saharjo, Jalan Pemuda, Otista, Tebet Barat Dalam Raya, Matraman, hingga Jatinegara.

Khusus untuk proyek di kawasan Tebet, Heru menargetkan pengerjaannya rampung pada Desember 2026. Selama pengerjaan fisik di badan jalan, Pemprov DKI berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menerapkan rekayasa lalu lintas. 

“Kami selalu berkoordinasi dengan Dishub, jadi semua kegiatan kami yang ada di badan jalan, kami lakukan rekayasa lalu lintas bersama Dinas Perhubungan," kata Heru.

Adapun, pengerjaan proyek penataan kabel ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025. Pemprov DKI melalui Dinas Bina Marga juga menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pihak swasta. Penurunan seluruh kabel udara sepanjang kurang lebih 6.500 kilometer ke bawah tanah ditargetkan rampung dalam waktu lima tahun ke depan.

(Siti Yona Hukmana)