Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (tengah) dan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin (kiri) menyampaikan keterangan usai melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sambangi KPK, Pimpinan BGN Bahas Kajian Tata Kelola MBG
Achmad Zulfikar Fazli • 7 July 2026 20:38
Jakarta: Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menemui perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut dari kajian Lembaga Antirasuah terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN untuk menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," ujar Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Agustina menjelaskan mulanya KPK memberikan hasil kajian tersebut pada 17 Maret 2026, atau saat posisi Kepala BGN masih dijabat Dadan Hindayana.
"Pada saat 2 Juni 2026, kami (pimpinan BGN pengganti Dadan dkk) datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," kata Agustina.
Dia mengatakan hasil kajian tersebut baru dipelajari BGN pada masa kepimpinan Nanik Sudaryati Deyang selaku Kepala BGN.
"Kami pelajari semua. Ada 10 temuan dan kami pelajari satu per satu," ujar mantan Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut.
_%20Foto-%20Metrotvnews_com_Hendrik(10).jpg)
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto- Metrotvnews.com/Hendrik
Setelah itu, BGN membentuk tim untuk menyusun tindak lanjut dari kajian KPK terkait tata kelola MBG.
"Sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," kata Agustina.
BGN memberikan sejumlah rencana aksi yang telah disusun kepada KPK dalam pertemuan pada hari ini. Dia meyakini KPK akan melihat secara detail dan konkret dari dokumen yang diserahkan BGN untuk perbaikan tata kelola MBG.
"Tidak semata-mata pada apa yang tertulis, tetapi pada apa yang nanti akan kami lakukan," kata Agustina.
Pada kesempatan sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan lembaganya akan mengawasi pelaksanaan rencana aksi BGN/
Sebelumnya, hasil kajian tata kelola MBG yang dilakukan KPK tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK.
Dalam kajian itu, KPK mengungkapkan sejumlah potensi korupsi pada pelaksanaan MBG, di antaranya konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur, transparansi verifikasi dan validasi mitra masih lemah, pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minim keterlibatan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga belum terdapat indikator keberhasilan terukur dalam jangka pendek maupun panjang.