3 Bulan Beraksi, Tersangka Pengoplos Gas Subsidi di Bangka Ditangkap

Tabung gas elpiji dioplos di Bangka Belitung. (Metro TV/Rendy F)

3 Bulan Beraksi, Tersangka Pengoplos Gas Subsidi di Bangka Ditangkap

Rendy Ferdiansyah • 6 July 2026 07:22

Bangka: Polres Bangka membongkar praktek pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung pink 12 kilogram di wilayah Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Ratusan tabung gas disita, dan satu orang telah ditetapkan tersangka. 

"Satreskrim Polres Bangka unit Tipidter telah berhasil mengamankan pelaku pengoplosan gas elpiji total barang bukti ada 151 tabung gas melon atau hijau," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, Senin, 6 Juli 2026.

Dia mengungkap, mulanya Polres Bangka menggerebek sebuah rumah di Desa Air Duren, lantaran diduga sebagai lokasi pengoplosan gas subsidi ke tabung pink 12 kilogram. Saat penggerebekan, polisi menemukan pemilik rumah sedang melakukan pengoplosan dari gas melon ke gas pink di belakang rumahnya. 

"Ada 20 tabung yang sudah berisi, dan tabung kosong 26. Serta kita dapati 6 tabung sedang dilakukan pengisian," ujar dia. 


Barang bukti penyegel tutup tabung gas. (Metro TV/Rendy F)

Selanjutnya, kata dia, polisi segera mengamankan para pekerja dan pemilik rumah. Berdasarkan pengakuan pemilik rumah, Asiung, ungkap Mauldi, kegiatan pengoplosan telah dilakukan selama tiga bulan. 

"Modusnya dari pangkalan memberikan tabung gas subsidi banyak ke satu orang, kemudian melakukan pengoplosan bersama karyawan, kemudian dijual ke toko-toko, per tabung besar (12 kilogram) harga 240 ribu rupiah," ungkap dia.

Saat ini, seluruh barang bukti 151 tabung gas elpiji 3 kilogram kosong, 20 tabung gas 12 kilogram, 26 tabung gas 12 kilogram kosong, dan 687 penyegel tutup tabung gas diamankan di Mapolres Bangka. Asiung telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sejumlah pekerja masih didalami keterangannya. 

(Lukman Diah Sari)