330 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi

21 April 2026 15:58

Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 330 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji subsidi. Penetapan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan atas 755 laporan yang diterima pihak kepolisian.

"Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri beserta jajaran telah mencapai hasil yang signifikan dalam pengungkapan kasus yaitu sebanyak 223 laporan polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 330 orang," ungkap Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa, 21 April 2026. 

Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 403 ribu liter solar dan 58 ribu liter Pertalite yang diduga ditimbun untuk dijual kembali saat harga naik. 
 

Baca Juga: Polri Kembali Bongkar Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp243 Miliar

Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 161 unit kendaraan roda empat dan enam yang diduga digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya. 

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka yang diduga telah bersekongkol dengan petugas dan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Akibat peristiwa ini, negara berpotensi mengalami kerugian hingga mencapai Rp243 miliar. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)